Pendaftaran pajak elektronik atau yang disebut dengan e-registration pajak adalah sistem pendaftaran atau perubahan data untuk wajib pajak atau pengukuhan dan pembatalan wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Kantor Administrasi Perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem pelayanan pada registrasi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini sangat memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak baru untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, sebenarnya untuk penggunaan sistem registrasi online ini telah digunakan sejak tahun 2005 yang pada waktu itu juga diterbitkannya Ketentuan Direktorat Jenderal pajak yaitu pada No. KEP-173/PJ/2004 pada tanggal 7 Desember 2004 yang didalamnya membahas tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan juga pengukuhan atau pencabutan sebagai pengusaha kena pajak.
Kemudian pada 16 Maret 2009, sistem registrasi online ini mengalami adanya pembaharuan melalui adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan No. PER-24/PJ/2009 yang membahas tentang cara untuk pendaftaran nomor pokok wajib pajak, atau pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, serta perubahan data oleh wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang dapat diakses melalui sistem registrasi elektronik ini.
Nah dengan adanya perubahan peraturan oleh DJP ini, membuat prosedur serta ketentuan dalam registrasi melalui sistem elektronik ini menjadi sangat berbeda, seperti misal dengan adanya perubahan tersebut membuat pejabat dari kantor pelayanan pajak (KPP) tidak perlu lagi untuk menunggu dokumen pendaftaran wajib pajak untuk dilakukannya proses verifikasi pada NPWP dan perubahan lainnya.
Lantas, apa sih keunggulan dari e-registration ini ?
Sebenarnya, Melalui layanan sistem registrasi secara elektronik sangat membantu dan berpengaruh kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dengan seluruh proses registrasi NPWP bagi wajib pajak yang baru mendaftar dan mempermudah untuk petugas pajak dalam menjalankan tugasnya dalam memproses segala pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak.
Seperti misalnya dengan adanya sistem ini penyimpanan data wajib pajak menjadi tersentralisasi, mempermudah proses pendaftaran dan memudahkan pengubahan data pada wajib pajak, serta data wajib pajak yang tercatat pun menjadi lebih aman. Penjelasan yang ada telah didukung dengan adanya tujuan dari pembentukan sistem ini yaitu untuk memberikan pelayanan yang sederhana kepada wajib pajak untuk mendaftar, memperbaharui, ataupun ingin menghapus informasi apapun yang tercatat sehingga dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Selain itu, dengan adanya sistem ini membuat adanya peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan mendorong terciptanya efisiensi operasional serta administrasi pada direktorat jenderal pajak , mempermudah penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh wajib pajak yang mudah diakses dengan melalui digital sehingga wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online, serta dengan adanya sistem ini sangat meringankan beban pekerjaan bagi petugas pajak dalam melayani dan melakukan pemrosesan pendaftaran wajib pajak baru.









