Import data Penyetoran Sendiri PPh 4(2)
- Pada bagian kiri, pilih menu ‘Import PPh 4(2)’
- Pilih submenu ‘BP PPh pasal 4 (2)’
- Pilih tap ‘Setor Sendiri’
- Setelah itu pilih ‘Kategori Penghasilan yang Dipotong’
- Klik tombol ‘Choose File’ dan pilihlah file data bukti potong PPh 4 (2)
- Klik tombol ‘Open’
- Lalu klik tombol ‘Import’
Impor data SSP/PBK PPh ayat 4 ayat (2)
- Pada bagian kiri, pilih menu ‘Import PPh 4(2)’
- Pilih submenu ‘Import PPh 4(2)’
- Pilih ‘SSP/PBK PPh pasal 4(2)’
- Klik tombol ‘Choose File’ dan pilihlah file data SSP PPh 4a2
- Klik tombol ‘Open’
- Lalu klik tombol ‘Import’
Buat SPT PPh 4 ayat (2)
- Akses menu ‘PPh 4(2)’ laku klik sub-menu ‘Daftar SPT’
- Klik ikon ‘tambah’ yang ada di pojok kanan atas
- Pada isian organisasi, silahkan pilih NPWP perusahaan yang akan dibuat SPT termasuk masa dan tahun pajak dibuat
- Klik tombol ‘Buat’
Buat Bukti Potong PPh 4 ayat (2)
Selain pembuat bukti potong dengan cara import, anda juga dapat membuat bukti potong secara manual dengan cara-cara berikut,
- Klik menu ‘Bukti Potong’
- Klik sub-menu ‘BP 4a2’ dan ikon ‘tambah’ di pojok kanan atas
- Pada isian bukti potong pph 4a2, isilah sesuai dengan bagian yang tertera. Bagian A diisi dengan identitas penerima penghasilan dan bagian B diisi oleh detail pemotongan PPh 23
- Klik tombol ‘Buat’ untuk menyimpan data yang sudah direkam
Lapor SPT PPh 4 ayat (2)
Anda dapat pula secara langsung melaporkan SPT di e-PPT. Namun, pastikan sebelum melapor SPT anda telah menyelesaikan proses approval dan release SPT. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT PPh 4 ayat 2:
- Pilih SPT yang hendak dilaporkan dalam menu ‘Daftar SPT PPh 4 ayat 2’
- Klik ikon ‘lapor’ di kanan atas
- Di layar anda nanti akan muncul konfirmasi pelaporan, silahkan klik tombol ‘browse file’ untuk mengambil lampiran SSP yang akan diupload dalam format pdf.
- Klik tombol ‘Submit’ untuk melanjutkan pelaporan
- Status pelaporan dapat dipantau pada menu log e filing.







