e-PPT: Kelola PPh 22

Buat SPT PPh 22

Untuk membuat SPT, anda dapat pula melakukannya secara manual (tanpa input data) melalui langkah-langkah berikut, 

  1. Silahkan menuju pilihan menu ‘PPh 22′
  2. Klik sub-menu ‘Daftar SPT’ lalu klik ikon ‘tambah’ di pojok kanan
  3. Pada isian organisasi, silahkan pilih NPWP perusahaan yang akan dibuat SPT termasuk masa dan tahun pajak dibuat 
  4. Klik tombol ‘Buat’

Buat Bukti Potong PPh 22

1.   Pilih menu ‘Bukti Potong’ 

2.   Pilih menu ‘BP 22’ lalu klik ikon ‘Tambah’ di pojok kanan atas 

3.   Isi kotak isian pada bagian-bagian yang tertera: 

–   Isi bagian A berupa identitas penerima penghasilan

–   Isi bagian B untuk detail pemotongan pajak 

4.   Klik ‘Buat’ untuk menyimpan data yang sudah terekam 

Lapor SPT PPh 22

Anda dapat pula secara langsung melaporkan SPT di e-PPT. Namun, pastikan sebelum melapor SPT anda telah menyelesaikan proses approval dan release SPT. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT PPh 22:

  1. Pilih SPT yang hendak dilaporkan dalam menu ‘Daftar SPT PPh 22’
  2. Klik ikon ‘Lapor’ di kanan atas
  3. Di layar anda nanti akan muncul konfirmasi pelaporan, silahkan klik tombol ‘browse file’ untuk mengambil lampiran SSP yang akan diupload dalam format pdf. 
  4. Klik tombol ‘Submit’  untuk melanjutkan pelaporan
  5. Status pelaporan dapat dipantau pada menu log e filing.

 

Baca juga e-PPT: Kelola PPh 23/26

Baca juga e-PPT: Kelola PPh Pasal 4 ayat (2)

Baca juga e-PPT: Teknis Pembayaran dan Unduh BPE