Buat SPT PPh 15
- Akses menu ‘PPh 15’ laku klik sub-menu ‘Daftar SPT’
- Klik ikon ‘tambah’ yang ada di pojok kanan atas
- Pada isian organisasi, silahkan pilih NPWP perusahaan yang akan dibuat SPT termasuk masa dan tahun pajak dibuat
- Klik tombol ‘Buat’
Buat Bukti Potong PPh 22
- Pilih menu ‘Bukti Potong’
- Pilih menu ‘BP 15’ lalu pilih jenis pemotongan
- Klik ikon ‘tambah’ di pojok kanan atas
- Isi kotak isian pada bagian-bagian yang tertera:
– Isi bagian A berupa identitas penerima penghasilan
– Isi bagian B untuk detail pemotongan pajak
5. Klik ‘buat’ untuk menyimpan data yang sudah terekam
Lapor SPT PPh 15
Anda dapat pula secara langsung melaporkan SPT di e-PPT. Namun, pastikan sebelum melapor SPT anda telah menyelesaikan proses approval dan release SPT. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT PPh 15:
- Pilih SPT yang hendak dilaporkan dalam menu ‘Daftar SPT PPh 15’
- Klik ikon ‘lapor’ di kanan atas
- Di layar anda nanti akan muncul konfirmasi pelaporan, silahkan klik tombol ‘browse file’ untuk mengambil lampiran SSP yang akan diupload dalam format pdf.
- Klik tombol ‘Submit’ untuk melanjutkan pelaporan
- Status pelaporan dapat dipantau pada menu log e filing.







