e-PPT: Kelola PPh 15

Buat SPT PPh 15

  1. Akses menu ‘PPh 15’ laku klik sub-menu ‘Daftar SPT’ 
  2. Klik ikon ‘tambah’ yang ada di pojok kanan atas
  3. Pada isian organisasi, silahkan pilih NPWP perusahaan yang akan dibuat SPT termasuk masa dan tahun pajak dibuat 
  4. Klik tombol ‘Buat’ 

Buat Bukti Potong PPh 22

  1. Pilih menu ‘Bukti Potong’ 
  2. Pilih menu ‘BP 15’ lalu pilih jenis pemotongan  
  3. Klik ikon ‘tambah’ di pojok kanan atas 
  4. Isi kotak isian pada bagian-bagian yang tertera: 

–  Isi bagian A berupa identitas penerima penghasilan

–  Isi bagian B untuk detail pemotongan pajak 

     5. Klik ‘buat’ untuk menyimpan data yang sudah terekam 

Lapor SPT PPh 15

Anda dapat pula secara langsung melaporkan SPT di e-PPT. Namun, pastikan sebelum melapor SPT anda telah menyelesaikan proses approval dan release SPT. Berikut langkah-langkah pelaporan SPT PPh 15:

  1. Pilih SPT yang hendak dilaporkan dalam menu ‘Daftar SPT PPh 15’
  2. Klik ikon ‘lapor’ di kanan atas
  3. Di layar anda nanti akan muncul konfirmasi pelaporan, silahkan klik tombol ‘browse file’ untuk mengambil lampiran SSP yang akan diupload dalam format pdf. 
  4. Klik tombol ‘Submit’  untuk melanjutkan pelaporan
  5. Status pelaporan dapat dipantau pada menu log e filing.

 

Baca juga e-PPT: Kelola PPh 21