Bulan Oktober lalu, pemerintah secara spesifik kementerian keuangan mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000. Kehadiran e-Meterai ini merupakan respons atas masifnya penggunaan dokumen elektronik di Indonesia, terlebih selama masa pandemi Covid-19.
Pengertian e-Meterai
e-Meterai atau meterai elektronik adalah salah satu meterai secara elektronik dengan ciri spesifik dan memiliki unsur pengaman. Meterai elektronik sendiri merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik.
Di awal peluncurannya, meterai elektronik memang melakukan uji coba penggunaan meterai bersama sejumlah pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Telkom Indonesia. Namun kini penggunaan e-Meterai dapat digunakan oleh umum.
e-Meterai sendiri memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai biasa. berbentuk persegi dan dominan warna merah muda. Dalam meterai ini terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai.
Aturan e-Meterai
Aturan Bea Meterai terdapat pula pada UU No.10 Tahun 2020 terkait ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik. Kemudian, pada aturan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 terkait meterai yang digunakan pada dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukannya disamakan dengan dokumen kertas.
Adapun, penerbitan meterai oleh Perum Peruri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 mengenai Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjuala Meterai, Peruri diberikan penugasan atau penerbitan meterai elektronik. Pada 1 Januari 2022 pun diberlakukan aturan baru atas penggunaan meterai bernilai meterai 10000 yang menggantikan meterai 3000 dan 6000.
Dengan penugasan pemerintah, Peruri menciptakan Bea Meterai 10000 dan resmi beredar mulai 28 Januari 2021. Kemudian, e-Meterai 10000 dapat diakses mulai 1 Oktober 2021. e-Meterai tercatat dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan UU No.10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai.
Fungsi e-Meterai
e-Meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya. Berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Meskipun begitu, e-Meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Pembuktian sendiri merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Apabila dokumen tidak dikenakan meterai, maka dokumen tersebut tetaplah harus dibubuhkan meterai di pengadilan.
Baca Juga Jenis Dokumen Objek Bea Meterai Elektronik
Meterai sendiri dibubuhkan atas dokumen-dokumen berikut, dokumen yang digunakan untuk alat pembuktian di muka pengadilan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, dan dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
Bentuk-bentuk dokumen yang diatur dalam pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai adalah sebagai berikut.
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Dengan adanya e-Meterai, pengguna meterai dapat lebih mudah membubuhkan meterai karena tidak perlu print-scan dokumen lagi. Dengan begitu, dokumen elektronik akan memiliki keabsahan dan kedudukan yang sama-sama kuat dengan dokumen konvensional. Tidak hanya itu, e-Meterai juga mempermudah pelunasan bea meterai karena dapat dilakukan secara online.









