Apakah e-Meterai Dapat Dicetak dan Dipadukan Dengan Tanda Tangan Basah?
e-Meterai dapat dicetak, namun tidak dapat dipadukan dengan tanda tangan basah, karena hanya berfungsi sebagai salinan dokumen. Jika dicetak, nilainya tidak sama dengan e-meterai original. Anda dapat menggunakan e-meterai untuk lebih mudah membubuhkan materai dimanapun dan kapanpun.
Perlu diketahui, e-meterai dan meterai tempel adalah dua hal yang berbeda dan memiliki fungsi masing-masing. Anda dapat menggunakan meterai sesuai fungsinya. Gunakan e-meterai untuk dokumen elektronik dan meterai tempel untuk dokumen kertas.
Apakah e-Meterai Dapat Diberikan Tanda Tangan Elektronik?
Pada e-Meterai pemberian tanda tangan elektronik dapat dilakukan setelah atau sebelum pembubuhan e-Meterai. Namun, letaknya berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik diperlukan tanda tangan yang menyentuh bagian atas meterai tempel, sedangkan pada e-Meterai tidak disarankan melakukan tumpang tindih tanda tangan.
Hal ini dikarenakan e-Meterai memiliki QR Code sebagai media validasi. Jika ditumpuk, akan berisiko pada pembacaan QR Code yang tidak optimal.
Penggunaan tanda tangan digital pada e-Meterai sebaiknya diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih.
Apakah e-Meterai Dapat Diberikan Stempel Digital?
e-Meterai dapat diberikan stempel digital. Apabila diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital ini harus dilakukan terakhir, karena memiliki fungsi untuk penyegel suatu dokumen.
Bagaimana Cara Membubuhkan e-Meterai Dengan Dua Tanda Tangan?
Sesuai ketentuannya, pembubuhan materai elektronik hanya bisa dilakukan satu materai untuk satu dokumen, jika terdapat dua tanda tangan, umumnya terdapat di dua dokumen yang berbeda. Apabila terdapat dua dokumen, Anda bisa membubuhkan satu meterai pada masing-masing dokumen.
Sejak Kapan e-Meterai Berlaku?
e-Meterai sudah dirilis dan mulai berlaku sejak Oktober 2021 lalu. e-Meterai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Peraturan ini memberikan panduan terkait ketentuan lebih lanjut terkait pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik.
Bagi aturan terkait pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang telah berlaku sejak 29 September 2021.







