e-Met: Pelunasan Bea Meterai Dengan Mesin Teraan Meterai Digital

Apa Syarat Pelunasan Bea Meterai Menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital?

Mengacu pada Pasal 2 PER-45/PJ/2008, Syarat pelunasan Bea Meterai menggunakan mesin teraan meterai digital ialah Wajib Pajak harus mengajukan Surat Permohonan Izin secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor mesin teraan meterai digital
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Digital dengan menggunakan format dari Lampiran 1.

Mengacu pada Pasal 4 PER-45/PJ/2008, Wajib Pajak harus membayar deposit sebesar Rp 15.000.000 atau kelipatannya dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyetoran deposit sebesar Rp 15.000.000 atau kelipatannya adalah penyetoran dalam satu SSP sebesar Rp 15.000.000, Rp 30.000.000, Rp 45.000.000, atau Rp 60.000.000 dan seterusnya, dan tidak merupakan jumlah penyetoran yang terpecah-pecah dalam beberapa SSP
  2. MAP/Kode Jenis Pajak (KJP) untuk pembayaran deposit, yaitu 411611
  3. Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran deposit, yaitu untuk digit pertama adalah angka “2”. Kemudian, untuk digit kedua dan ketiga diisi angka “01” jika Wajib Pajak hanya mempunyai satu unit mesin teraan meterai digital; atau sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran mesin teraan meterai digital bila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu unit mesin teraan meterai digital.

 

Berapa Lama Jangka Waktu Dalam Proses Pelunasan?

Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lama 7 hari sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap. Sementara itu, Wajib Pajak setelah membayar deposit mesin teraan meterai digital akan mendapatkan kode deposit paling lama 3 hari kerja sejak tanggal pembayaran deposit dilakukan.

Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital berlaku selama 4 tahun sejak tanggal ditetapkan, dan bisa diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Sebagai informasi, dalam PER-66/PJ/2010 yang merupakan perubahan atas PER-45/PJ/2008, tidak diatur mengenai masa berlaku izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.