e-Met: FAQ Reseller dan Pemungut e-Meterai

FAQ Reseller 

Bagaimana cara menjadi Reseller e-Meterai Pajakku

  1. Silahkan menuju www.pajakku.com dan pilih ‘Daftar Jadi Reseller,’ lalu pilih Daftar 
  2. Unduh lampiran ‘Persyaratan Permohonan Reseller e-Meterai’ 
  3. Isi dan lengkapi seluruh dokumen yang telah diunduh dan kirim kembali dokumen ke email partnership@pajakku.com 
  4. Setelah konfirmasi diterima, silahkan tanda tangan Perjanjian Kerjasama.
  5. Selamat, Anda resmi menjadi reseller e-meterai!

Apabila, Anda mengalami kendala terkait proses reseller e-Meterai, silahkan bisa hubungi kami di partnership@pajakku.com 

 

Berapa lama masa berlaku NDA?

NDA berlaku selama 1 tahun, tujuannya untuk mendapatkan akses API sandbox dan isinya tentang komitmen kerahasiaan informasi terkait akses API sandbox yang telah diberikan.

 

Setelah NDA selesai, apa yang harus dilakukan? 

Pemungut dapat menandatangani PKS dengan PIC dari Pajakku, kemudian tim IT dapat melakukan uji coba menggunakan API sandbox tersebut. Untuk API Production dan support instalasi dapat menghubungi tim kami di partnership@pajakku.com 

 

FAQ Pemungut Pajakku 

Siapa yang dapat ditetapkan sebagai pemungut e-Meterai

Berdasarkan PMK 151/2021, pemungut e-meterai adalah badan usaha yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai pemungut, meliputi: 

  1. Memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, yaitu
    – Surat berharga berupa cek dan bilyet giro
    – Surat pernyataan, surat keterangan, dan surat lainnya yang sejenis serta rangkapnya
    – Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi dengan kontrak berjangka dengan nama dalam bentuk apapun
    – Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebesar lebih dari Rp5.000.000,00
  2. Menerbitkan atau memberikan fasilitas penerbitan dokumen tertentu yaitu dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi dengan kontrak berjangka dengan nama dalam bentuk apapun; Surat pernyataan, surat keterangan, dan surat lainnya yang sejenis serta rangkapnya; dan Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebesar lebih dari Rp5.000.000,00. Seluruhnya diperlukan dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam satu bulan.

 

Bagaimana mekanisme pembayaran Bea e-Meterai bagi pemungut?

Pemungut dan Wajib Pajak lainnya akan menyetorkan Bea Meterai yang dipungut ke kas negara dengan mencantumkan NPWP Distributor pada kolom keterangan Billing, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 

 

Untuk mengintegrasikan sistem perusahaan dengan sistem Peruri, apakah kita perlu datang ke DJP atau ke Peruri?

Integrasi pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui API sandbox. Untuk mendapatkan akses tersebut, Wajib Pajak dapat mengisi dan menandatangani NDA dengan menghubungi tim Pajakku melalui partnership@pajakku.com