e-Met: Batas Setor Dan Lapor Bea Meterai Bagi Pemungut

Apa Saja Kewajiban Pemungut Bea Meterai?

Merujuk Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 bahwa pemungut Bea Meterai wajib:

  • Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak terutang
  • Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara
  • Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.

 

Kapan Batas Setor Bea Meterai Bagi Pemungut?

Batas setor Bea Meterai bagi pemungut adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 

Kapan Batas Lapor Bea Meterai Bagi Pemungut?

Batas lapor Bea Meterai bagi pemungut adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 

Apa Sanksi Jika Tidak atau Lupa Lapor Bea Meterai?

Tidak atau lupa lapor Bea Meterai akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000. Apabila terdapat Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut/disetor, pemungut Bea Meterai dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang berlaku ialah sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut/disetor.

 

 

Baca juga e-Met: Teknis Penggunaan e-Meterai: Meterai Jenis Lain, Sistem Gagal, dan Mekanisme Pembubuhan