e-KS: Pembuatan NPWP Orang Pribadi

Bagaimana Cara Membuat NPWP Pribadi di e-KS Pajakku?

Anda dapat membuat NPWP wajib pajak orang pribadi, melalui cara berikut:

  1. Buka menu ‘Buat NPWP’
  2. Pilih kode negara sebagaimana tertera dalam layar
  3. Upload foto identitas dari komputer anda masing-masing
  4. Cek kembali identitas yang telah anda upload dan verifikasi email yang dimasukan
  5. Setelah memverifikasi email, silahkan lengkapi data-data pribadi lain yang diminta dalam aplikasi
  6. Untuk wajib pajak kategori WP 3-PH dan 4-MT, silahkan dapat melakukan validasi NPWP suami
  7. Setelah semua data telah lengkap, termasuk alamat, silahkan klik tombol ‘selanjutnya’
  8. Lakukan validasi biometrik berupa rekaman video yang menunjukan kebenaran data
  9. Setelah memvalidasi biometrik, silahkan klik ‘selanjutnya’ dan lengkapi data jenis penghasilan, data domisili, dan alamat usaha
  10. Upload dan lengkapi persyaratan lain yang tertera dalam aplikasi
  11. Checklist syarat dan ketentuan yang tertera dan klik tombol ‘lanjut’
  12. Klik tombol aksi dan download NPWP yang sudah berhasil dibuat.