Bagaimana Cara Membuat NPWP Pribadi di e-KS Pajakku?
Anda dapat membuat NPWP wajib pajak orang pribadi, melalui cara berikut:
- Buka menu ‘Buat NPWP’
- Pilih kode negara sebagaimana tertera dalam layar
- Upload foto identitas dari komputer anda masing-masing
- Cek kembali identitas yang telah anda upload dan verifikasi email yang dimasukan
- Setelah memverifikasi email, silahkan lengkapi data-data pribadi lain yang diminta dalam aplikasi
- Untuk wajib pajak kategori WP 3-PH dan 4-MT, silahkan dapat melakukan validasi NPWP suami
- Setelah semua data telah lengkap, termasuk alamat, silahkan klik tombol ‘selanjutnya’
- Lakukan validasi biometrik berupa rekaman video yang menunjukan kebenaran data
- Setelah memvalidasi biometrik, silahkan klik ‘selanjutnya’ dan lengkapi data jenis penghasilan, data domisili, dan alamat usaha
- Upload dan lengkapi persyaratan lain yang tertera dalam aplikasi
- Checklist syarat dan ketentuan yang tertera dan klik tombol ‘lanjut’
- Klik tombol aksi dan download NPWP yang sudah berhasil dibuat.









