Apa Itu e-KS Pajakku?
e-KS Pajakku adalah layanan dari Pajakku untuk validasi dan konfirmasi wajib pajak. Pajakku sebagai mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak membantu wajib pajak yang belum memiliki NPWP untuk bisa membuatnya secara online. Kemudian, e-KS Pajakku juga memberikan fitur tambahan bagi user untuk dapat melakukan validasi keabsahan NPWP serta konfirmasi status.
Fitur Apa saja yang Dimiliki e-KS Pajakku?
Dua Fitur utama yang dimiliki e-KS Pajakku adalah:
1. Konfirmasi Keasilan NPWP
Dapat digunakan untuk mengecek kepemilikan NPWP pemohon yang sah dan diterbitkan oleh DJP.
2. Validasi Status WP
Dapat melihat kepatuhan dari NPWP yang bersangkutan terkait kepemilikan utang pajak dan pengecekan kegiatan pelaporan perpajakan secara baik dan rutin.
Apa Persyaratan Menggunakan e-KS Pajakku?
1. Memiliki NPWP atau e-KTP bagi Warga Negara Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan e-KS Pajakku, dapat menghubungi kami melalui email ke marketing@pajakku.com, telepon ke 0804-1-501-501, atau mulai percakapan di Live Chat Pajakku.









