Apa Itu e-KS Pajakku?
e-KS (e-Konfirmasi Status Wajib Pajak) ialah aplikasi yang disediakan oleh Pajakku yang digunakan untuk melakukan pembuatan NPWP, memvalidasi status wajib pajak, serta untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak yang ada dalam satu aplikasi.
Apa Itu Dasar Hukum e-KS Pajakku?
Aplikasi e-KS sendiri sudah lolos pengujian teknis Direktorat Jenderal Pajak yakni dengan nomor (BA-67/PJ.1234/2020, BA-73/PJ.1234/2020 dan BA-63/PJ.1234/2020). Selain itu, e-KS sendiri juga sudah memiliki lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dengan SK KEP-211/PJ/2022.
Apa Saja Keuntungan Aplikasi e-KS Pajakku?
Aplikasi e-KS ini memiliki beberapa fitur yang dapat memberikan keuntungan rekan-rekan dibandingkan dengan KSWP DJP:
- Melakukan validasi wajib pajak secara single ataupun bulk
- Melakukan konfirmasi wajib pajak secara single ataupun bulk
- Melakukan validasi ataupun konfirmasi by NPWP, NIK, serta PH MT
- Melakukan registrasi NPWP secara online
- Membuat NPWP secara praktis dan cepat
- Melakukan validasi SPT wajib pajak
- Mengintegrasikan API dengan pihak ke-3.
Bagaimana Cara Akses Aplikasi e-KS?
Untuk dapat mengakses aplikasi e-KS berikut, rekan-rekan bisa mengikuti langkah berikut:
- Mengunjungi url berikut eks.pajakku.com pada web browser-nya masing-masing
- Silakan untuk menginput username serta password-nya
- Lalu, jika sudah silakan mengklik tombol “Sign In”
- Lalu, akan tampil menu “Perusahaan” untuk masuk ke menu utama klik tombol panah ke kanan
- Muncul tampilan menu-menu yang disediakan pada aplikasi e-KS Pajakku.
Apa Saja Menu Dalam e-KS?
-
Menu Buat NPWP
Menu ini digunakan untuk melakukan pembuatan NPWP baru bagi calon wajib pajak. Fitur berikut saat ini hanya dapat digunakan untuk membuat NPWP bagi calon wajib pajak orang pribadi yakni dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk, Biodata, Biometric/Foto, Data Jenis Penghasilan, Data Domisili, serta data lainnya. Nantinya jika sudah melakukan input data yang diperlukan, calon wajib pajak melakukan submit data tersebut dan jika sudah berhasil untuk NPWP-nya dapat dicetak berupa kartu NPWP.
-
Validasi Wajib Pajak
Untuk menu validasi wajib pajak berikut digunakan untuk melakukan validasi terhadap data wajib pajak yakni dengan 3 metode validasi yakni:
-
- Validasi by NPWP
- Validasi by NIK
- Validasi by PHMT.
Validasi NPWP pada e-KS sendiri dapat dilakukan secara single ataupun bulk. Untuk validasi NPWP sendiri data yang dihasilkan yakni berupa status dari wajib pajak yang divalidasi apakah Aktif ataupun Non Efektif.
-
Konfirmasi Wajb Pajak
Menu konfirmasi wajib pajak fiturnya hampir sama dengan validasi wajib pajak, tetapi untuk informasi yang dihasilkan lebih lengkap. Selain adanya status wajib pajak, informasi lainnya yang muncul yakni data status wajib spt, nama, serta alamat dari wajib pajak tersebut. Konfirmasi wajib pajak ini juga dapat dilakukan secara single ataupun bulk.
-
Validasi SPT
Menu validasi SPT ini digunakan untuk memvalidasi penghasilan bruto yang telah dilaporkan oleh wajib pajak.







