Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan telah mendapatkan setoran pajak pertambahan nilai dengan jumlah Rp 97 miliar. Setoran yang diterima didapatkan dari beberapa perusahaan digital berbasis internasional yang sudah ditunjuk sebagai badan wajib pungut pajak terhadap tranaksi atas barang, produk atau jasa digital yang ditawarkan dari luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Jumas Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa jumlah setoran pajak pertambahan nilai sebesar Rp 97 miliar tersebut didapatkan dari enam perusahaan internasional gelombang pertama. Enam perusahaan yang dimaksud antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB. Pemerintah sangat menghargai dan mengapresiasi enam perusahaan asing tersebut atas kepatuhan mereka dalam menjalankan kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan sudah menetapkan delapan perusahaan yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Adanya tambahan pada penetapan tersebut menghasilkan total badan usaha yang telah ditunjuk Direktorat Jendral Pajak pemungut pajak pertambahan nilai digital menjadi 36 perusahaan.
Delapan perusahaan yang dimaksud diantaranya yaitu Alibaba Cloud (Singapore) Pte. Ltd., GitHub Inc., Microsoft Cooperation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UC Web Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc. Sejak diberlakukannya penunjukan badan usaha yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak pada 1 November 2020, pelaku-pelaku usaha tersebut sudah dapat memungut pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak atas barang, produk, atau jasa layanan digital yang mereka tawarkan kepada pelanggan di Indonesia.
Pada jumlah pajak pertambahan nilai yang wajib dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, perlu dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang sudah diterbitkan penjual sebagai bentuk bukti pungut pajak pertambahan nilai. Realisasi laporan setoran pajak pertambahan nilai kepada otoritas pajak nasional baru tercatat sebanyak enam perusahaan yang menjalankan kewajiban. Pemerintah masih menunggu 30 perusahaan yang belum melakukan penyetoran dan diharapkan masih dapat menyusul pada gelombang pertama. Pemerintah optimis bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mampu menjalankan kewajiban melapor setoran pajak pertambahan nilai tersebut dengan baik.
Direktorat Jendral Pajak berharap bahwa seluruh perusahaan yang sudah memenuhi kriteria, terutama penjualan Rp 600 juta dalam setahun atau Rp 50 juta dalam sebulan guna mencapai inisiatif dan memberikan informasi kepada Direktorat Jendral Pajak agar proses persiapan penunjukan dan sosialisasi mampu dilakukan secara one-on-one dengan segera.









