e-Bupot Sebagai Sarana Pelaporan PPh 23

Dewasa ini, dengan adanya perkembangan teknologi yang begitu pesat membut kita terbiasa dengan hl-hal yang praktis, efisien, dan juga efektif. Tentunya hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang dikategorikan sebagai generasi Y atau generasi milenial. Pada generasi milenial ini teknologi merupakan kebutuhan yang menjadi gaya hidup masyarakat. Generasi milenial cenderung tidak ingin berpikir kaku terhadap suatu hal, namun menghendaki segala sesuatu berjalan dengan cepat atau praktis. Maka dari itu, semua kalangan berusaha untuk memberlakukan suatu teknologi yang dapat mempermudah penyelesaian permasalahan. Salah satu pihak yang berusaha memberlakukan integrasi teknologi ini adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak kian sukses dalam mengembangkan teknologi demi perhitungan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, tidak menyesatkan, dan mampu mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Hal ini tidak terlepas dari pajak yang merupakan pungutan wajib negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Sehingga, pajak sangat penting dalam hal kesejahteraan rakyat. Sebagaimana perhitungan, pembayaran, dan pelaporan atas pajak ini, tentunya pihak yang berkepentingan membutuhkan bukti potong pajak sebagai salah satu elemen yang tidak terlepas dari ketiga unsur penting perpajakan tersebut.

Bukti potong pajak sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang membayar pajak terkait dengan PPh Pasal 23/26 sebagai pertanggungjawaban atas PPh Pasal 23/26 tersebut. Dan baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak merilis senjata praktis bagi generasi milenial yaitu aplikasi e-Bupot. Aplikasi e-Bupot ini menyajikan bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2017 dimana berdasarkan keputusan tersebut menetapkan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan atau kewajibn untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26.

E-Bupot ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26, dan memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 tersebut. Sebelum adanya E-Bupot untuk membuat dan melaporkan Pasal 23/26 ini wajib pajak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan harus menunggu tandatangan atasan sehingga waktunya lebih lama dan lebih sulit. Ini menyebabkan terkadang wajib pajak enggan membayar pajak. Maka, e-Bupot dapat menjadi senjatanya wajib pajak untuk memperoleh bukti potong pajak dengan cepat dan kapanpun tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain pembuatan bukti pemotongan, melakukan pembetulan atau pemindahbukuan juga dirasakan lebih mudah dan lebih dapat diandalkan. Jadi jenis bukti potong yang dapat diproses dengan e-Bupot adalah Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, Bukti Pemotongan Pembetulan untuk membetulkan kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat dan Bukti Pemotongan Pembatalan untuk membatalkan Bukti Pemotongan bagi wajib pajak yang ingin membatalkan transaksi. 

Selain melalui situs DJP, Wajib Pajak juga dapat mengakses e-bupot melalui layanan yang disediakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan). Pajakku merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang juga merupakan mitra resmi dari DJP yang diberikan kewenangan untuk menyediakan aplikasi e-bupot berdasarkan lisensi DJP SK KEP-211/PJ/2022.      

E-bupot yang dimiliki oleh Pajakku tetunya memiliki beberapa keunggulan atau fitur yang dapat dinikmati oleh wajib pajak diantaranya:

  • Multi-Profil NPWP Pemotong
  • Multi-user
  • Pengaturan user role
  • Multi-Pasal PPh
  • Dashboard Monitoring
  • Impor data-bulk, multi-profil, multi-lawan transaksi
  • Dapat mengirimkan bupot melalui Email ke lawan transaksi dari pemotong
  • Auto-get kode billing tanpa pindah laman
  • Payment Essp ke bank persepsi
  • Auto-insert daftar SSP yang telah disetor
  • Posting ke ESPT-Bulk
  • Lapor eFilling-bulk
  • Pembetulan SPT-bulk
  • BPE dapat dicetak langsung dari aplikasi
  • Mengecek validasi Bupot tanpa harus input kode tembahan
  • Auto-get Kode Billing
  • Bayar e-SSP ke Bank Persepsi
  • Monitoring Dashboard
  • Posting ke e-SPT secara massal
  • Lapor e-Filling secara massal
  • Cetak BPE

 

Jadi pada dasarnya setelah mendapatkan Digital Certificate (DC) wajib pajak dapat memproses bukti potong pajak dengan akses di situs djp ataupun melalui PJAP tanpa harus ke kantor pelayanan pajak dan tanpa harus menunggu tandatangan sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Bagi generasi milenial yang menginginkan segala sesuatu berjalan praktis dengan waktu yang singkat maka e-Bupot ini sangat mampu memberikan efektifitas dan efisiensi bagi wajib pajak. Selain itu dari pihak Direktorat Jenderal Pajak pun akan mudah melakukan pengawasan karena e-Bupot dapat dipantau 2 belah pihak yaitu antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana wajib pajak pada generasi milenial membutuhkan alternatif yang dapat membantu mempermudah perhitungan, pembayaran, dan pelaporan termasuk pada pertanggungjawaban bukti potong pajak. Alternatif tersebut telah dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai suatu inovasi pengembangan wawasan dan kinerja dalam perpajakan.

E-Bupot telah hadir sebagai alternatif bagi generasi milenial untuk memperoleh kepentingan pertanggung jawaban pajak yang praktis, cepat mudah, dan handal. Maka, sehubungan telah dipenuhinya hal tersebut sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk mengikuti segala prosedur terkait implementasi dari e-Bupot ini.