Apakah kita semua sudah mengetahui e-Bupot, Apa kegunaan dari e-Bupot tersebut? dan bagaimana cara membuat Bukti e-Bupot?
Berbicara tentang perpajakan di Indonesia tentunya bukan hal yang asing lagi bagi sebagaian orang. Mengingat pungutan pajak baik dari orang pribadi maupun suatu badan tertentu. Pajak itu adalah kontribusi kepada negara wajib bagi orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sifat memaksa tanpa mendapatkan imbalan sesuai dengan peraturan perundngan-undangan perpajakan dan sumber dana tersebut digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintah di Indonesia. Hal ini perlu untuk disadari oleh semua orang. Namun masih banyak faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak membayar pajak salah satunya kesulitan dalam melakukan pelaporan pajak.
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan pesat dan dengan adanny kemampuan dalam bidang teknologi atau komunikasi Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan inovasi agar pelaporan pajak semakin mudah dan praktis. Pengembangan inovasi ini berupa pengelolaan pelayanan perpajakan dengan aplikasi e-Bupot.
Nah, apa sih e-Bupot tersebut?
e-Bupot tersebut adalah aplikasi brerbasis web yang disediakan Pajakku yang dapat digunakan dalam membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporan pajak seperti SPT Masa PPh 23/26, dalam bentuk dokumen elektronik. Ada beberapa kemudahan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dimana aplikasi ini bisa diaskes dimana saja dan kapan saja karena caranya mudah dan praktis. Lalu pemotong pajak bisaa membuat bukti potong sekaligus melaoprkan SPT Masa PPh pasal 23 lewat aplikasi e-Bupot. jadi pemotong pajak cukup membuka e-Bupot dan memasukan data yang diperlukan, lalu submit langsung pada halaman yang sama, jika sudah diimplementasikan secara nasional,kelak wajib pajak tidak perlu laporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau 25 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi, cukup online saja.
Dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jendral telah menetapkan keputusan Direktur Jendral Nomor KEP – 178/PJ/2017 mengenai penetapan 15 wajib pajak yang memiliki keharusan untuk membuat bukti pemotongan san diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot. kewajiban penggunaan aplikasi ini sendiri dimulai sejak masa pajak September 2017 dan sampai saat ini penerapannya belum diberlakukan untuk semua badan usaha namun hanya badan usaha atau perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Dengan terbitnya keputusan Direktur Jendral Pajak nomor Kep-425/PJ/2019 tentang penetapan pemotongan PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau pasal 26 berdasarkan peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-04/PJ/2017.
Dalam melalukan pembayaran pajak, bukti potong adalah salah satu elemen yang tidak terlepaskan. Apabila saat metode pembayaran pajak manual akan mendapatka bukti fisik berupa kertas namun di era digital ini sudah dapat membuat bukti potong melalui media elektronik yaitu dengan menggunakan aplikasi e-Bupot
Cara membuat bukti potong pajak online :
- Memiliki surat elektronik, Wajib pajak badan dapat langsungb ke KPP utuk meminta pembuatan Digital Certificate (DC) Digital Certificate adalah setifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menujukan status. Pemotong pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dari Direktorat Jendral Pajak tidak perlu melakukan permhonan untuk memperoleh sertifikat elektronik. Kemudian KPP akan memberikan DC ke wajib pajak tersebut.
- Jika sudah memiliki Digital Certificate, kemudian baru dapat membuka situs dj.online.pajak.go.id di fitur e-Bupot PPh Pasal 23 dan atau 26.
- Setelah itu wajib pajak pemotong tinggal membuat bukti pemotongan PPh pasal 23 dan atau 26 dan SPT Masa PPh 23 dan atau 26 lalu menyampaikan SPT Masa tersebut melalui fitur e-Bupot.
- Setelah itu wajib pajak melakukan submit SPT Masa PPh 23 dan atau 26 maka wajib pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Pajakku memberikan layanan e-bupot 23/26 yang gratis melalui situ pajakku.com, dimana layanan nya gratis dengan fitur lengkap dan lebih mudah digunakan.
Bagaimana dengan kalian?
Yuk tunggu apa lagi, dari sekarang kita sudah diberiakan kemudahan dari Direktorat Jendral Pajak dalam pelaporan pajak yang sifatnya mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi e-Bupot, kita cukup berbaring dan nonton TV dirumah bisa mendapatkan bukti pemotongan pajak.dan kita tidak lagi melporkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, cukup dengan aplikasi e-Bupot









