e-Bupot: Pengertian dan Perbedaan Dengan Bupot Konvensional

Bukti potong (Bupot) merupakan dokumen lain atau formulir yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak (pengusaha kena pajak) sebagai bukti pemotongan. Bukti potong ini dibuat untuk pemungutan pajak seluruh pasal mulai dari PPh 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 15, dan PPh pasal 4 ayat 2. 

Masing-masing pemotongan pajak dari setiap pasal ini memiliki formulir bukti potongnya sendiri, namun kini pemerintah tengah menjalankan uji coba untuk bukti potong unifikasi yang akan mengintegrasikan PPh pasal 21, 22, 15, dan pasal 4 ayat 2. Dengan diimplementasikan bukti potong unifikasi menandakan berlakunya dua bentuk bukti potong yaitu bukti potong unifikasi dan bukti potong 23/26. 

Namun, sebelum bukti potong unifikasi dinasionalkan, wajib pajak tetap menggunakan formulir yang berbeda untuk masing-masing pasal PPh. 

Fungsi Bukti Potong 

Secara umum, bukti potong memiliki fungsi sebagai dokumen resmi untuk mengawasi pajak telah dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak ke kas negara. Tanpa adanya bukti potong, PKP tidak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga dapat dilihat bahwa memang bukti potong ini adalah aspek vital dalam pelaporan pajak. 

Secara spesifik, bukti potong memiliki dua fungsi yang dapat dilihat dari dua sisi berikut: 

1. Bukti potong dari sisi penerima bupot

Bukti potong bagi penerima adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa PPH nya telah dipotong oleh pengusaha kena pajak. 

2. Bukti potong dari sisi pembuat bupot

Bukti potong dari pemotong adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai pengusaha kena pajak telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara. 

Apa Itu e-Bukti Potong? 

E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi. Merujuk PER-04/PJ/2017, aplikasi bupot 23/26 elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman miliki DJP atau saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat bupot sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. 

Sedangkan untuk bukti potong unifikasi sendiri diatur dalam PER-23/PJ/2020 yang sama-sama dapat diakses dalam laman DJP untuk PPh pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26. 

Baca Juga Perbedaan E-Bupot Unifikasi dan E-Bupot 23/26

Beda bukti potong elektronik dengan bukti potong biasa hanya terletak di bentuk dokumennya. Bukti potong elektronik sama seperti namanya akan menghasilkan bukti potong yang berbentuk virtual/elektronik sehingga bukan berbentuk lembaran kertas. Dengan bentuknya yang berbasis pada elektronik, mengindikasikan kemudahan dan efisiensi dari pembuatan hingga pelaporan SPT Masa PPh yang berlaku.