e-Bupot non PKP OKTOBER 2020! SEGERA BUAT Sertifikat Elektronik

Setelah DJP menerapkan wajib e-Bupot bagi seluruh PKP di Indonesia pada 1 agustus 2020, DJP akan memperluas wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non PKP. penerapan tersebut merupakan bentuk peningkatan layanan perpajakan oleh DJP kepada masyarakat, agar dapat melaksanakan kewajiban tersebut wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, Salah satu persyaratan utama yang perlu di lakukan adalah

Sertifikat elektronik atau Digital Certificate wajib dimiliki untuk wajib pajak agar dapat melakukan pemotongan PPh pada aplikasi e-bupot.

Berikut kami uraikan persyaratan dalam membuat Sertifikat elektronik.

  1. Wajib Pajak mengirimkan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus perusahaan.
  2. Surat yang dikirimkan harus disampaikan oleh pengurus Perusahaan secara langsung (Tidak Diwakilkan/ Dikuasakan) ke KPP terdaftar.
  3. Wajib Pajak harus sudah menyampaikan SPT tahunan PPh, beserta bukti penerimaan/ tanda terima serta membawa dokumen SPT asli.
  4. Pastikan nama pengurus yang mengajukan tercantum dalam SPT tahunan pph Badan beserta dokumen pendukung berupa dokumen asli dan fotokopi:
  5. Akta pendirian/ Permanent establisment
  6. Surat Pengangkatan nama pengurus
  7. Menyerahkan KTP (kartu tanda Pengurus) dan KK (Kartu Keluarga) Untuk Warga Negara Indoensia atau bagi Warga negara Asing Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  8. Pengurus melampirkan Sftcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam format Compact Disc (CD) atau media lain yang (File dinamakan: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus)

Setelah Surat elektronik diterima dimana bukan Sertifikat Elektronik/ Digital Certificate ,maka sudah bisa digunakan dengan masa berlaku 2 tahun yang harus diperpanjang secara berkala untuk pelaporan berikutnya.

5 Manfaat Utama dari penggunaan e-Bupot

  1. Pengadministrasian yang lebih tertib.
  2. Penyederhanaan proses administrasi.
  3. Pengerjaan secara online dan langsung ke sistem DJP
  4. Pemanfaatan tanda tangan elektronik
  5. Mendukung kegiatan Social Distancing

Manfaat dari Standard penomoran khusus untuk penggunaan e-bupot

  1. Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik;
  2. Bukti  Pemotongan  terdiri  dari  10  digit,  dimana  2  (dua)  digit  pertama 
  3. berisi  kode  Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan;
  4. Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan; serta
  5. Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)
  6. Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem;
  7. Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai  dengan  99999999  dalam  1  (satu)  tahun  kalender;.

Rencana Penerapan e-Bupot bagi seluruh non-PKP

Pemerintah akan memperluas pemanfaatan untuk seluruh non-PKP dalam penggunaan aplikasi ebupot untuk masa pajak september yaitu oktober calender bulan berjalan. sehingga para wajib pajak perlu mempersiapkan keperluan administrasi agar dapat menerapkan penggunaan e-bupot secara tepat waktu.