e-Bupot Bagi Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh 23/26 Seluruh Indonesia

Bukti Potong Elektronik

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi yang pesat, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan secara terus menerus ke arah yang lebih baik dan memastikan wajib pajak dapat menerima layanan dengan kualitas terbaik. Salah satu terobosan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak bagi para wajib pajak adalah Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik. Bukti Potong Elektronik atau e-Bupot adalah sebuah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik tetapi masih belum ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak dan diharuskan untuk membuat bukti pemotongan dan diwajibkan untuk melakukan penyampaian SPT masa berdasarkan dengan PER-04/PJ/2017 dimulai dari masa pajak September. Selain itu, sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain; Pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, sudah pernah melakukan penyampaian SPT masa elektronik. Ketiga, Jumlah penghasilan bruto yang menjadi sebuah dasar dari pengenaan PPh dengan besaran yang mencapai lebih dari Rp 100 juta dalam satu bukti pemotongan. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar atau di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Sebenarnya peraturan yang terkait dengan e-Bupot 23/26 telah ditetapkan dari 31 Maret 2017 yang dilakukan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Betuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Akan tetapi peraturan tersebut masih belum diakomodasi dengan aplikasi e-Bupot 23/26 yang dapat menunjang. Hal tersebut mempengaruhi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 menjadi tidak dapat diwujudkan untuk para wajib pajak.

eBupot Pajakku

Meskipun sebelumnya masih belum dapat diterapkan untuk seluruh wajib pajak, aplikasi e-Bupot 23/26 tersebut menjadi sebuah terobosan yang keluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyederhanakan proses bisnis yang berlangsung di KPP. Dengan kemajuan teknologi yang memadai, pembuatan e-Bupot dapat dibantu oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005 adalah PT Mitra Pajakku. Pajakku adalah sebuah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang terus memiliki lisensi yang terbaru SK KEP-211/PJ/2022 yang memiliki tim Support terlatih dengan sertifikat brevet AB.