e-Bupot 21/26: NPWP Perekam

Cara Menyimpan NPWP Perekam

  • Klik sub menu Daftar SPT pada menu e-Bupot 21/26
  • Klik tombol NPWP Perekam
  • Masukan NPWP pengguna sebagai nama perekam bukti potong
  • Jika menggunakan NPWP organisasi, klik Switch Button
  • Klik Ok
  • NPWP Perekam telah berhasil disimpan

 

Notes: User perekam wajib didaftarkan terlebih dahulu pada laman DJP Online sebelum disimpan pada e-PPT