Cara Menyimpan NPWP Perekam
- Klik sub menu Daftar SPT pada menu e-Bupot 21/26
- Klik tombol NPWP Perekam
- Masukan NPWP pengguna sebagai nama perekam bukti potong
- Jika menggunakan NPWP organisasi, klik Switch Button
- Klik Ok
- NPWP Perekam telah berhasil disimpan
Notes: User perekam wajib didaftarkan terlebih dahulu pada laman DJP Online sebelum disimpan pada e-PPT







