Bagaimana Cara Input Tanda Tangan Manual di e-Bunifikasi?
Pajakku menyediakan metode input manual (input satu persatu) ataupun input dengan metode import (menggunakan skema csv) bagi wajib pajak bergantung pada kebutuhan mereka. Adapun, langkah yang diperlukan untuk input data penandatangan secara manual, yaitu:
- Klik menu Pengaturan
- Pilih menu Penandatangan
- Pilih icon “ + “ atau icon Tambah
- Pilih Organisasinya dan masukkan data penandatangan yang sudah terdaftar di laman DJP Online
- Centang tombol aktif dan klik tombol centang berwarna ungu untuk proses simpan data
- Untuk data penandatangan harus diset default dengan cara klik garis tiga klik set default.
Bagaimana Cara Import Tanda Tangan di e-Bunifikasi?
Jika wajib pajak ingin menggunakan skema import dikarenakan data yang akan diinput cukup banyak, maka mereka dapat melakukan langkah berikut:
- Klik menu import
- Pilih menu import csv dan klik icon download template
- Pilih tipe skema import sebagai Penandatangan (Signer)
- Klik tombol download dan silakan lengkapi skema import tersebut
- Jika skema import sudah siap, maka silakan klik menu import csv kembali dan klik icon import
- Pilih tipe skema import sebagai Penandatangan (Signer)
- Klik File, kemudian pilih skema import yang sudah disiapkan
- Kllik tombol centang berwarna ungu dan silakan cek log import untuk melakukan monitoring atas skema tersebut
- Untuk data penandatangan harus diset aktif dan diset default dengan cara klik garis tiga set active dan set default.







