e-Bill: Solusi Salah Input Kode Billing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fasilitas pembayaran pajak secara online yang mengganti penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi Surat Setoran Elektronik (SSE) ata biasa dikenal dengan e-Billing.

Saat pengisian formulir SSE, terdapat form jenis pajak yang merepresentasikan kode akun pajak (KAP), dan form jenis setoran yang merepresentasikan Kode Jenis Setoran (KJS). Kedua kode ini berguna untuk mengklasifikasikan pembayaran suatu jenis pajak yang sama tetapi memiliki sub-kelas yang berbeda. Satu jenis KAP dapat mencakup beberapa KJS. Sebagai contoh, KAP dengan kode 411313 merupakan kode Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dimana memiliki 3 jenis KJS dengan kode setoran 100, 300, 310 yang masing-masing merepresentasikan pembayaran SPPT, STP, dan SKP sektor perkebunan.

Adanya KAP dan KJS tentunya memudahkan sistem untuk mengidentifikasi setiap pembayaran pajak. Selain itu, manfaat lain adalah meminimalisir terjadinya kesalahan input kode yang biasa terjadi pada penyetoran pajak manual di KPP. Akan tetap masih ada saja kasus dimana terjadi kesalahan input KAP maupun KJS yang disebabkan oleh kesalahan pihak berwajib pada pemungutan atau pemotongan pajak pada periode sebelumnya, sehingga menyebabkan laporan yang dibuat tidak valid. Jika hal ini terjadi, maka tidak perlu khawatir, karena pajak yang telah dibayarkan tidak akan hangus. Prosedur yang harus dilakukan selanjutnya adalah proses pemindahbukuan. Terdapat tiga dasar hukum terkait dengan proses pemindahbukuan yang diatur dalam;

  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 88/KMK.04/191 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak melalui Pemindahbukuan
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-26/PJ.9/11 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan atau Pbk

Kesalahan pada berkas laporan pajak, baik kesalahan input KAP, KJS atau yang lain dapat diselesaikan dengan proses pemindahbukuan mengacu pada tiga regulasi diatas. Secara singkat penyetor pajak hanya perlu melakukan revisi pada informasi yang salah dengan persetujuan dan pertimbangan dari pemungut atau pemotong pajak dari pihak yang berwenang. Walaupun setiap permasalahan pada e-Billing bisa diselesaikan dengan mudah, kasus kesalahan input KAP dan KJS ini seharusnya bisa diatasi dengan cara meningkatkan pemahaman terhadap jenis-jenis pajak oleh dua belah pihak yakni pihak yang berwenang melakukan pemungutan pajak maupun penyetor pajak itu sendiri.

Pajakku.com sebagai mitra pajak dari DJP menyediakan berbagai artikel tentang perpajakan dan berbagai aplikasi untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Berbagai informasi yang ada di Pajakku.com bermanfaat untuk meningkatkan tingkat literasi masyarakat tentang mekanisme pembayaran pajak dan tentunya menghindari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi pada proses pembayaran dan pelaporan pajak.