e-Billing merupakan sebuah inovasi dalam dunia perpajakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). e-Billing dapat diibaratkan seperti e-tiket untuk transportasi. Saat membeli e-tiket maka pembeli harus mentransfer sejumlah uang dengan serangkaian kode unik sebagai penanda transaksi tertentu. e-Billing juga merupakan sistem pembayaran pajak secara online dengan serangkaian kode unik sebagai penanda suatu jenis pajak tertentu.
Beberapa jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui e-Billing adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 (Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan. e-Billing mengganti format pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang dilakukan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) yang dapat diterbitkan secara online melalui e-Billing.
Pajakku sebagai mitra dari DJP menyediakan aplikasi penerbitan Surat Setoran Pajak (SSP) secara online yang dapat dilihat lebih lanjut di website pajakku.com pada menu produk, kemudian e-Billing. Untuk menggunakan fitur e-Billing dari pajakku.com langkah pertama adalah dengan membuat akun baru di website pajakku.com. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian formulir SSE secara lengkap dan sesuai dengan format yang disediakan.
Beberapa informasi yang harus disiapkan adalah NPWP, alamat lengkap domisili, jenis pajak yang dibayarkan, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, lalu klik “SIMPAN”. Selanjutnya pilih “Kode Billing” untuk menerbitkan kode unik yang akan digunakan saat pembayaran pajak. Notifikasi atas semua transaksi perpajakan dikirimkan via email yang digunakan saat pendaftaran akun. Hal yang paling penting setelah pembayaran pajak dengan kode e-Billing adalah mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti sah atas pembayaran pajak.
e-Bill Pajakku hadir sebagai solusi atas lambatnya proses pembayaran pajak di KPP. Selain lebih cepat, kesalahan pencatatan dapat diminimalisir dengan bantuan sistem yang dapat melakukan klasifikasi dan validasi dari berbagai jenis pajak. Semua transaksi e-Bill langsung terekam di database DJP Pusat, sehingga memudahkan petugas pajak untuk monitoring dan rekap data pajak secara real-time.









