Sebelum mengenal e-Bill Pajakku, mari pahami dahulu apa itu e-Billing.
e-Billing adalah sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat dibuat dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman https://pajak.go.id atau melalui layanan Pajakku sebagai mitra strategis DJP.
Pajakku menawarkan berbagai layanan untuk mengurus perpajakan Anda seperti membayar pajak. Adapun cara yang paling mudah dalam membayar pajak dengan menggunakan e-Bill Pajakku. Pada aplikasi ini, Anda dapat membuat surat setoran pajak (SSP) tunggal hingga massal.
Sekedar informasi, e-Billing Pajakku adalah sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat kode billing dan membuat SSP tunggal hingga massal. Ada beragam keuntungan yang bisa didapatkan pengguna dalam menggunakan e-Billing Pajakku yakni efisiensi dalam waktu, serta permintaan kode billing dan pembayaran pajak cukup diurus dengan menggunakan satu aplikasi.
Perlu diketahui, sebelum Anda menggunakan layanan e-Bill Pajakku, Anda perlu menjadi member Pajakku. Dengan demikian, layanan yang ditawarkan Pajakku dapat dinikmati secara lengkap.
Cara daftar e-Bill Pajakku juga mudah, Anda cukup login ke ebilling.pajakku.com dan masukkan akun sebagai member Pajakku pada laman tersebut. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, Anda dapat klik opsi “REGISTRASI”.
Setelah itu, isilah dengan lengkap identitas Anda pada laman tersebut. Adapun muatan yang perlu dilengkapi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama lengkap, email, password dan data pendukung lainnya.
Apabila seluruh data tersebut sudah dilengkapi, jangan lupa untuk melakukan validasi data-data tersebut. Hal ini perlu dilakukan guna memastikan data yang dimasukkan asli dan bukan fiktif. Waktu yang dibutuhkan dalam validasi pun singkat.
Pada proses pembuatan e-SSP secara tunggal, Anda cukup klik opsi “BUAT E-SSP” pada sidebar menu e-Billing Pajakku. Selanjutnya, lengkapilah data-data yang diperlukan. Data-data yang dimaksud antara lain NPWP, nama, alamat, kota, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak awal, masa pajak akhir, tahun pajak, jumlah setor pajak.
Apabila sudah melengkapi data-data tersebut jangan lupa untuk melakukan validasi data dengan klik Captcha. Setelah itu, klik “GENERATE” untuk finalisasi data ke ID Billing atau klik “SIMPAN” tanpa melakukan generate ID Billing.
Sekedar informasi, hasil dari generate kode Billing diproses oleh DJP melalui e-Billing. Pada kolom ID Billing akan tertampan detail data surat setoran pajak, jika kode billing sudah didapatkan.
Pada proses pembuatan e-SSP secara massal, Anda cukup klik opsi “BUAT MASAL E-SSP” pada sidebar menu e-Billing Pajakku. Selanjutnya, klik “UNDUH TEMPLATE” untuk mendapatkan file CSV yang digunakan sebagai impor file SSP. Cantumkan data SSP secara lengkap pada file CSV yang sudah diunduh tersebut.
Klik file CSV, lalu centang untuk menggabungkan data E-SSP lalu simpan data tersebut untuk finalisasi proses.







