DPR: Jangan Terapkan Pajak E-Commerce Secara Mendadak

Kebijakan pajak penjual e-commerce kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan peringatan penting kepada pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan perpajakan pada penjual e-commerce secara tiba-tiba tanpa komunikasi yang matang dengan para pelaku usaha.

Perlu Dialog Terbuka dengan Pelaku Usaha

Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan perpajakan atas penghasilan merchant online memang diperlukan demi memperkuat penerimaan negara. Namun, implementasinya harus dilakukan secara partisipatif dan inklusif. Pemerintah diharapkan tidak memberi “efek kejut” kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Pemerintah sebaiknya tidak memberi efek kejut kepada rakyat. Harus ada dialog terbuka dengan asosiasi pedagang, penjual, dan produsen agar mekanisme pemajakannya dipahami bersama,” ujar Misbakhun, Rabu (2/7/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan asosiasi pelaku usaha sebelum kebijakan resmi diterapkan.

Pajak Adalah Kewajiban, Tapi Perlu Disosialisasikan

Menurut Misbakhun, seluruh transaksi perdagangan, baik offline maupun online, sudah dikenai pajak seperti PPN sebesar 11%, bahkan bisa mencapai 12% untuk barang mewah. Pendapatan dari hasil penjualan secara online tetap menjadi objek pajak.

“Mekanismenya mau online atau offline, tetap harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Begitu Anda membeli sesuatu, ada kewajiban membayar PPN 11%,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kontribusi pajak dalam membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pembangunan hingga pembayaran gaji ASN seperti guru, polisi, dokter, dan tenaga layanan publik lainnya.

Baca Juga: Pajak Penjual E-Commerce Bukan Pajak Baru, Ini Kata DJP

DPR Belum Dilibatkan dalam Pembahasan

Hingga kini, Misbakhun mengungkapkan bahwa DPR belum secara resmi diajak berdiskusi terkait rencana penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan merchant atau penjual online. Menurutnya, dialog formal sangat penting untuk menjembatani kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.

“Sampai sekarang belum ada pembahasan formal dengan DPR. Mungkin karena ini masih dalam ranah administrasi yang jadi kewenangan penuh pemerintah,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan yang dibuat tanpa partisipasi publik akan menimbulkan kesan otoritatif dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Dorongan untuk DJP: Duduk Bersama Dunia Usaha

Misbakhun, yang juga berasal dari Fraksi Partai Golkar, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera duduk bersama para pelaku e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada dan lainnya.

“Pemerintah juga butuh uang dari pajak, dan tidak boleh ada aktivitas ekonomi yang tidak dipajaki. Tapi pendekatannya harus mengedepankan transparansi dan musyawarah,” pungkasnya.

Sumber: Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News