DJP Ungkap Alasan Target Penerimaan PPh Badan Naik 39 Persen

Pada tahun ini Pemerintah dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah resmi menaikkan target untuk penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Impor dan PPh Badan dalam perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan cukup signifikan. Mengacu pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022, dimana perubahan target tersebut sebesar Rp 257,37 triliun atau lebih tinggi 39% dari target sebelumnya, yakni Rp 185,14 triliun.

Jika dilihat dari penerimaan pajak pada bulan Mei 2022, dari sekian jenis-jenis pajak hanya PPh Pasal 22 atas Impor dan PPh Badan yang mengalami peningkatan. Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres 98/2022 perihal perubahan APBD 2022, target pada penyetoran PPh Pasal 22 atas impor akan ditetapkan sebesar Rp65,44 triliun, atau lebih tinggi 207% dari target sebelumnya, yaitu senilai Rp21,33 triliun. Sementara itu, untuk penerimaan PPh Badan senilai Rp190,88 triliun atau lebih tinggi 128%. Dalam hal ini dapat kita lihat tidak ada jenis pajak lain selain PPh 22 atas Impor dan PPh Badan yang mencapai tiga digit dalam peningkatan penerimaannya.

Tingginya pertumbuhan atas PPh Badan tersebut disertai dengan menurunnya restitusi PPh Badan. Pada Mei 2022 restitusi terjadi hanya senilai Rp6,64 triliun atau lebih kecil 41% daripada tahun lalu di periode yang sama. Penurunan yang terjadi pada restitusi PPh Badan ditahun-tahun ini menjadi cerminan bahwa PPh Badan mendapatkan profitabilitas korporasi setelah terjadinya krisis pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini.

Perubahan target yang terjadi, dilakukan pemerintah tentunya atas dasar kegiatan ekonomi di Indonesia berjalan dengan baik sejak tahun lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun juga mengakui, bahwa kinerja PPh badan di kuartal I-2022 berjalan dengan baik, dan hal ini didukung oleh profitabilitas korporasi yang cukup meningkat akibat insentif pajak.

Kegiatan ekonomi yang tengah baik tersebut, tentunya harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah guna meningkatkan penerimaan dari PPh Badan di tahun sebelumnya. Dalam hal ini tentunya pemerintah akan tetap mengawasi hal apapun terkait perkembangan ekonomi yang menjadi penghasilan yang bersangkutan guna mengejar target tersebut.