DJP Uji dan Awasi Setoran Pajak Atas Belanja Daerah Lewat Hitungan Ini

Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dalam menguji dan mengawai pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja daerah.

Sesuai dengan yang tercantum dalam PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah di tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah di tahun berjalan.

Dalam penggalannya pada Pasal 2 ayat 4 PER-19/PJ/2021 disebutkan, perhitungan potensi pajak dilakukan paling lambat di akhir bulan Januari tahun berjalan. Ada 3 data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tiap jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD tiap jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD tiap jenis belanja tahun berjalan.

Terhadap perhitungan potensi pajak atas belanja daerah tersebut dilakukan pemutakhiran apabila diperoleh perubahan data APBD per SKPD pada tiap jenis belanja tahun berjalan. Sesuai dengan Pasal 3 PER-19/PJ/2021, terdapat data APBD per SKPD di tiap jenis belanja tahun berjalan yang belum tersedia. Perhitungan potensi pajak atas belanja daerah ini dilakukan menggunakan persentase pertumbuhan penerimaan pajak dengan memperhatikan penerimaan di pajak tahun sebelumnya.

Data yang digunakan untuk perhitungan tersebut ialah data realisasi penerimaan pajak per SKPD tiap jenis pajak tahun sebelumnya serta realisasi penerimaan pajak per SKPD tiap jenis pajak 2 tahun sebelumnya. Perhitungan tersebut dilakukan paling lambat pada akhir Januari tahun berjalan.

Apabila telah dilakukan perhitungan tetapi diperoleh data APBD per SKPD di tiap jenis belanja tahun berjalan akan dilakukan pemutakhiran dengan menggunakan persentase penerimaan pajak dalam belanja daerah tahun sebelumnya serta ikut memperhatikan belanja daerah di tahun berjalan.

Dalam PER-19/PJ/2021 tersebut pun dijelaskan data yang digunakan untuk perhitungan potensi pajak atas belanja daerah sesuai dengan data realisasi penerimaan pajak per SKPD tiap jenis pajak tahun sebelumnya, APBD per SKPD tiap jenis belanja tahun sebelumnya, dan APBD per SKPD tiap jenis belanja tahun berjalan. Perhitungan potensi pajak ini pun dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahu berjalan. Perhitungan potensi pajak atas belanja daerah pun dilakukan pemutakhiran dalam hal memperoleh perubahan data APBD per SKPD tiap jenis belanja tahun berjalan.