Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merekrut PT Deloitte Consulting dan LG CNS – Qualysoft Consortium guna bekerja dalam melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system Direktorat Jenderal Pajak.
PT Deloitte Consulting merupakan pemenang tender jasa konsultasi manajemen proyek, sementara LG CNS – Qualysoft Consortium merupakan pemenang tender untuk pengadaan system integrator. Adapun penjamin kualitas pada project management dan quality assurance dengan masing-masing kontrak senilai Rp 1.2 triliun dan Rp 110 miliar.
Sebelum DJP dan seluruh penyedia akan menjalankan pekerjaan pembaruan sistem, mereka akan mengawalinya dengan melakukan perancangan ulang seluruh proses bisnis dalam bidang perpajakan.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaruh harapannya kepada Direktorat Jenderal Pajak demi melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Hal tersebut dinilai dapat memperkuat dasar dalam melakukan pengumpulan pajak yang dilakukan oleh DJP.
Sri Mulyani Indrawati dalam webinar yang diselenggarakan pada Selasa (08/12/2020) menyampaikan bahwa penerimaan pajak kelihatannya masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat pada tahun 2021. Tantangan berat ini tidak lain diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19. Dengan demikian, penerimaan pajak tidak dapat pulih secara cepat.
Pada kegiatan membangun database system dan informasi terkait perpajakan merupakan bentuk dukungan penuh dari Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak demi menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Penerapan pada sistem baru tersebut direncanakan dapat selesai pada tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah menunjuk PT Deloitte Consulting dan LG CNS – Qualysoft Consortium demi melancarkan rencana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dan dapat langsung dilakukan selama pandemi. Adapun pembaruan yang dilakukan ini sesuai dengan perintah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Menurut kebijakan yang tertuang dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengembangan sistem informasi dalam rangka melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit terdiri dari sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) dan sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Pemerintah berharap dalam kegiatan modernisasi pada sistem dan redesign proses bisnis tersebut mampu meningkatkan kemampuan dan kinerja DJP. Dengan demikian DJP mampu memberikan pengawasan dan pelayanan pajak lebih mudah dari sebelumnya. Tidak hanya itu, namun juga mampu diandalkan dan adil.
Peningkatan kinerja administrasi pajak dinilai penting. Sebab, bagaimanapun juga pajak adalah sumber utama penerimaan negara. pada sumber tersebut dapat digunakan guna memberikan biaya kepada pembangunan negara serta menolong masyarakat terutama dengan penghasilan rendah.
Selain itu, pajak juga dapat disalurkan untuk memberikan dana pada berbagai macam program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini.









