DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Gabungkan Data Pajak BUMN

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali membangun kontribusi integrasi data perpajakan bersama dengan badan usaha milik negara atau BUMN. Upaya tersebut dilakukan guna menguji kepatuhan perusahaan swasta yang melakukan transaksi BUMN, serta menjaga kepatuhan perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa kontribusi tersebut dilakukan demi menciptakan pondasi guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kemudahan bagi DJP dalam melakukan administrasi pajak berbasis teknologi informasi.

Suryo Utomo juga menyampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DJP dengan PT Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV pada Selasa (10/11/2020), bahwa data dan informasi dari BUMN dibutuhkan DJP, lalu dijadikan alat bantu uji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak BUMN.

Saat ini, pihak dari Suryo Utomo telah berupaya semaksimal dan secepat mungkin pada proses integrasi data perpajakan dengan perusahaan-perusahaan milik BUMN. Umumnya, perusahaan-perusahaan BUMN sudah banyak melakukan transaksi dengan perusahaan swasta nasional guna mendongkrak perekonomian.

Melihat kegiatan transaksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN dengan perusahaan swasta nasional tersebut, DJP akan sangat membutuhkan data dan informasi atas kegiatan tersebut guna melancarkan  upaya transparansi dan kepatuhan dalam melakukan kegiatan bisnis. 

Pada waktu yang akan datang, pihak administrasi DJP akan melakukan konfirmasi status yang dimiliki Wajib Pajak. Upaya ini dilakukan guna memastikan kembali bahwa mitra transaksi BUMN memiliki NPWP, SPT, serta tidak memiliki tunggakan pajak.

Oleh karena itu, data dan informasi tersebut tentunya akan sangat memudahkan DJP guna mencapai upaya transparansi dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan bisnis.

Sementara itu, keuntungan melakukan kontribusi ini bagi BUMN yaitu keuangan BUMN menjadi lebih transparan dalam integrasi data tersebut, serta terhindar atau bahkan dapat mencegah kemunculan bentuk kendala dalam perpajakan.

Suryo Utomo menilai BUMN sering menghadapi beban administrasi yang sebetulnya tidak diperlukan pada saat melakukan kewajiban pajaknya. Adanya kontribusi tersebut diharapkan dapat menghilangkan kesalahan administrasi tersebut dengan melalui integrasi data perpajakan.

Apabila otoritas telah mendapatkan data secara langsung atau real time saat perusahaan melakukan transaksi. Maka, harapannya kesalahan administrasi dapat diatasi dan dihilangkan. Minimal dengan adanya kontribusi tersebut, mampu menekan kepatuhan perusahaan.

Adapun dua kegunaan dari data yang diterima DJP melalui skema integrasi data perpajakan dengan BUMN. Pertama otoritas bisa menekan potensi kemunculan sengketa atau sanksi administrasi bagi perusahaan BUMN. Kedua, basis data dijadikan sebagai monitoring kepada rekanan bisnis BUMN.

Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU tentang integrasi data perpajakan pada Rabu (11/11/2020). Sementara, Pelindo III sudah melakukan penandatanganan MoU lebih awal dengan DJP pada Jumat (17/07/2020) atau sekitar empat bulan lalu.