DJP Tegaskan Tak Ada Aturan Jangka Waktu Penerbitan SP2DK

Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada aturan atau ketentuan pada jangka waktu penerbitan SP2DK.

Melalui contact center DJP, Kring Pajak mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur terkait dengan jangka waktu penerbitan surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK) oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kring Pajak pun menjelaskan, untuk SP2DK tidak ada yang mengatur jangka waktu penerbitannya, melainkan yang diatur ialah jangka waktu daluwarsa penetapan. DJP pun menjelaskan daluwarsa penetapan ialah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP hingga UU HPP dan penjelasannya.

Baca juga: Punya Usaha Kecil Wajib Miliki NPWP? Ini Kata DJP

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, dalam rangka pengawasan, kepala KPP memiliki wewenang dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas data atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh kepala KPP.

Perlu diketahui pula, saat ini, otoritas pajak sedang mematangkan rencana digitalisasi SP2DK. Digitalisasi ini pun akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang kini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor.

Baca juga: Tegakkan Hukum, DJP Sita Aset Hingga Rp315 Miliar

Kring Pajak juga menuliskan, secara umum SP2DK ialah sarana KPP untuk meminta penjelasan wajib pajak terkait data, keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, dan bukan termasuk pemeriksaan pajak.

Dikarenakan SP2DK bukan termasuk dalam pemeriksaan pajak, maka wajib pajak yang menerima SP2DK masih memiliki ruang untuk pembetulan SPT Tahunan atas kemauan sendiri.