DJP Siarkan Pers, Infokan Persiapan Kenaikan PPN 11%

Pada 1 April 2022, DJP mengadakan siaran pers pada kanal Youtubenya. Dalam Ruang Diskusi Media Briefing DJP 2022, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo , menyatakan pihaknya mulai melakukan penyesuaian untuk aplikasi layanan perpajakan dengan diimplementasikannya aplikasi layanan perpajakan dengan kenaikan Pajak Pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%, dimana sebelumnya ialah 10%.

Suryo Utomo mengatakan PPN menjadi 11% menyebabkan harus diadakan pengubahan sistem pada aplikasi e-Faktur. Oleh karena itu, ia menyatakan sejak tadi malam DJP sudah mulai melakukan pemutakhiran administrasinya.

Dalam jumpa pers yang dilakukan secara online tersebut, ia pun menyebutkan aplikasi layanan yang dimaksud ialah e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, saat ini pemerintah sedang melakukan penyusunan peraturan pemerintah tentang kenaikan PPN.

Termasuk pula di dalamnya diatur terkait Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) baru yang diberikan fasilitas pembebasan PPN atau tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hestu juga menjelaskan, BKP dan JKP yang diberikan fasilitas pembebasan PPN tidak lantas harus dipungut PPN pada 1 April 2022, karena peraturan pemerintah pembebasannya belum diterbitkan. Ia menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran pada 1 April 2021 bahwa jasa pendidikan harus dikenakan PPN terlebih dahulu. Kedepannya akan diberikan pasal transisi bahwa pembebasan sudah mulai berlaku di 1 April 2022.

Pemerintah berkomitmen untuk tidak membebankan masyarakat dengan administrasi perpajakan. Pemerintah berharap setiap transaksi ekonomi yang dilaksanakan masyarakat dapat terlihat dan tercatat dengan menjadikan BKP dan JKP.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal pun menjelaskan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi nasional tidak akan sebesar yang diperkirakan. Ia memperkirakan sekitar 2-4%. Tarif PPN akan berdampak pada sejumlah komponen penyumbang inflasi, namun laju inflasi diyakini akan tetap berada di rentang yang dipatok dalam APBN.

Secara rinci berdasarkan hitungan yang dilakukan pemerintah, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi akan mencapai 0,4%. Oleh karena itu, pemerintah tidak terlalu mengkhawatirkan kenaikan PPN ini menarik inflasi. Jika dilakukan agregat dalam setahun pun, target inflasi masih dalam target APBN. Kenaikan PPN 11% ini dinilai akan memperbaiki kondisi ekonomi negara.