Istilah e-wallet atau dompet elektronik sudah tak asing ditelinga kita. e-Wallet merupakan suatu layanan elektronik yang berfungsi menyimpan data dan instrumen pembayaran.
e-Wallet pun dapat berwujud suatu program software, aplikasi, atau suatu layanan jasa yang dibuat guna menyimpan uang digital dan melakukan kegiatan transaksi secara online antara setiap penggunanya.
Pada dasarnya, e-Wallet berfungsi layaknya dompet fisik yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran yang aman. Jika menggunakan e-Wallet, seseorang bisa melakukan pembayaran secara cashless ketika hendak membayar makanan, tiket bioskop, tiket pesawat, hingga belanja online.
Begitu juga di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merancang layanan baru melalui core tax administration system (CTAS). Nantinya, Wajib Pajak bisa mempunyai e-Wallet khusus untuk transaksi perpajakan. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menyampaikan bahwa e-Wallet yang dimaksud adalah semacam escrow account atau semacam rekening bersama yang bisa digunakan Wajib Pajak untuk membayar pajak.
Baca juga Lindungi Keamanan Data, DJP Sebut Coretax Gunakan Sistem Mutakhir
Nantinya, Wajib Pajak bisa menaruh uang di bank, kemudian saat hendak bayar pajak, maka bisa langsung ambil uang tersebut dari escrow account. Hatriono juga menyampaikan bahwa layanan e-Wallet ini menjadi pilihan bagi Wajib Pajak dan sudah diterapkan oleh otoritas pajak di berbagai negara. Selain itu, perlu adanya diskusi antara DJP dan perbankan sebelum e-Wallet atau escrow account diterapkan.
Lebih lanjut, jika diterapkan maka layanan e-Wallet tersebut akan berlaku pada tahun 2023 seiring dengan mulai digunakannya core tax. Perlu diketahui, core tax (CTAS) atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) telah dibangun DJP sejak tahun 2018 silam.
Baca juga Ini Dia, Rincian 2 Tahap Implementasi Coretax System
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan core tax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu untuk pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem administrasi perpajakan tersebut juga meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.
Adapun, tujuan dibangunnya core tax administration system ini, yaitu untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, akuntabel, dan kredibel yang memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien. Selain itu, tujuan lainnya adalah membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan penerimaan negara, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan demikian, adanya e-Wallet melalui core tax administration system akan memudahkan perekaman administrasi perpajakan, khususnya dalam hal membayar pajak.









