Demi melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih terjadi hingga saat ini, adanya keharusan untuk melakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlakukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang luas. Oleh karena itu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan memiliki rencana untuk merombak aplikasi realisasi insentif pajak untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada pada PMK 86/2020.
Direktur Teknologi dan Komunikasi DJP, Bapak Iwan Djuniardi mengatakan bahwa diperlakukan melakukan perubahan pada aplikasi pelaporan insentif PPh Pasal 25 dikarenakan adanya perubahan periode penyampaian realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam insentif angsuran PPh Pasal 25 Pasal 9. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh, dan/atau Peraturan Menteri mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri.
Menurut Bapak Iwan Djuniardi, perubahan dalam sistem pelaporan yang perlu dilakukan oleh tim informasi DJP cukup besar. Perubahan tersebut diperkirakan memakan waktu yang cukup lama, dan diperkirakan membutuhkan waktu kira-kira dua minggu ke depan. Waktu dan tanggal yang akan diperkirakan yaitu pada tanggal 20 Agustus 2020 mendatang.
Pembaruan dilakukan karena adanya penambahan fitur validasi agar kualitas data yang masuk menjadi lebih baik. Perubahan dan modifikasi sistem yang tengah dilakukan bertujuan agar wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi dapat melaporkan realisasi pemanfaatan tepat waktu.
Laporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen) angsuran PPh pasal 25 pada masa pajak April 2020 hingga pajak Juni 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK 44/2020, yaitu secara kuartalan. Sebab, melalui PMK 86/2020 meminta wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan diskon angsuran 30% (tiga puluh persen) PPh Pasal 25 melapor setiap bulan, dari sebelumnya tiap tiga bulan sekali.
Dirjen Pajak Suryono Utomo, menambahkan PMK 86/2020 telah memuat setidaknya empat perubahan mengenai kemudahan wajib pajak mendapatkan insentif, perpanjangan pemberian insentif, perluasan subjek yang diberikan insentif serta kemudahan evaluasi insentif yang diberikan. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat membantu dan mendukung upaya pemulihan ekonomi lebih optimal.
Sesuai PMK 86/2020, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu yang sebelumnya hanya 431 bidang industri, serta pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikut mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Kemudian pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu yang sebelumnya hanya 846 bidang industri, perusahaan KITE.
Kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 secara bulanan baru berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Sesuai ketentuan, laporan ralisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus 2020 mendatang.







