DJP Online: Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Layanan DJP Online

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Layanan DJP Online?

DJP online merupakan layanan aplikasi perpajakan yang disediakanDJP bagi para wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. DJP online ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif dan tentunya wajib pajak tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau di singkat NPWP sebagai identitas dan Electronic Filing Identification Number atau di singkat EFIN yang sudah diaktivasi oleh DJP.

Dengan memiliki NPWP dan EFIN, setiap wajib pajak telah diperbolehkan untuk menikmati segala fasilitas yang terdapat di dalam layanan aplikasi perpajakan dari kanal resmi DJP yakni, DJP online. Tak hanya itu, bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online, maka secara tidak langsung wajib pajak tersebut dapat memiliki akses internet banking yang dapat dipergunakan untuk membayar pajak tentunya dapat mempermudah setiap wajib pajak apabila ingin melakukan pembayaran.

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mekanisme Pelaporan SPT Melalui e-Filing Pajakku