DJP Online: Mengenal e-Registration

Apa Itu e-Registration?

Secara umum, e-Registration merupakan layanan aplikasi dalam sistem informasi perpajakan dalam bidang pekerjaan Departemen Umum Pajak (GDT). Sistem pada registrasi pajak ini didasari oleh perangkat keran dan perangkat lunak yang tersambung dengan transmisi data yang digunakan sebagai pengelola proses dari pendaftaran wajib pajak.

Dengan kata lain, e-Registration atau pendaftaran pajak secara elektronik ini didefinisikan sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk mendaftar ataupun mengubah data setiap wajib pajak dan/atau mengukuhkan ataupun membatalkan wajib pajak sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) melalui sistem online yang terhubung langsung dengan DJP.

 

Apa Tujuan Penggunaan e-Registration?

Layanan aplikasi e-Registration ini merupakan sebuah bukti nyata dari perkembangan teknologi yang berhasil diterapkan oleh DJP. Sistem e-Registration ini tentunya bertujuan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan pendaftaran, pembaruan, serta penghapusan informasi. Ketentuan terbaru mengenai e-Registration juga telah tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER 04 /PJ/2020.

 

Bagaimana Cara Menggunakan e-Registration?

Adapun, tata cara yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan e-Registration. Dimana Wajib Pajak hanya perlu membuat akun dengan menggunakan email aktif dan mengisi secara lengkap serta mengupload mengenai informasi data diri yang diperlukan. Dengan demikian, sistem ini tentunya semakin mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak.

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Cara Mendapatkan Kembali EFIN