DJP Online: Mengenal e-Billing Pajak

Apa Itu DJP Online?

DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui aplikasi milik pemerintah ini, Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT online (e-Filing) dan membayar pajak secara online (e-Billing).

 

Apa Itu e-Billing Pajak Pada DJP Online?

e-Billing Pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara.

Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menerapkan billing system. Sementara, kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran ataupun penyetoran pajak.

 

Apa Saja Manfaat Menggunakan e-Billing DJP Online?

e-Billing Pajak ini dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai fasilitas untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Berikut beberapa manfaat yang bisa Wajib Pajak rasakan:

  • Bayar pajak menjadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Wajib Pajak bisa bayar pajak online di mana saja dan kapan saja
  • e-Billing Pajak bisa meminimalisir terjadinya kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi
  • Transaksi real time. Sebab, data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian atau penyebab lainnya
  • Wajib Pajak tidak perlu lagi mengantre untuk membayar pajak di Kantor Pajak. Dengan koneksi internet yang memadai, maka pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan.

 

Bagaimana Cara Bayar Pajak Lewat e-Billing DJP Online?

Berikut mengenai cara bayar pajak lewat e-Billing DJP Online yang bisa Wajib Pajak lakukan:

  1. Log in ke laman DJP Online melalui djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan captcha. Lalu, klik Login
  3. Kemudian, muncul tampilan beranda layanan Single Login. Setelah itu, klik menu Bayar, dan klik e-Billing
  4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE). Pada kolom Nama, Alamat, dan NPWP akan terisi otomatis
  5. Kemudian, isi kolom yang belum terisi, yaitu Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran
  6. Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode Captcha, kemudian klik Submit
  7. Selanjutnya, akan muncul ringkasan surat setoran elektronik
  8. Setelah data yang diisi sudah benar, kemudian klik Cetak Kode Billing
  9. Maka cetakan kode billing akan terunduh otomatis
  10. Setelah itu, pajak sudah bisa dibayarkan dengan menggunakan ID Billing tersebut melalui bank, ATM, atau kantor pos.

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Jenis-Jenis Formulirnya