DJP Online: Membuat Kode Billing dengan Tanpa Akun DJP Online

Bagaimana Cara Membuat Kode Billing dengan Tanpa Akun DJP Online?

Sebelumnya, jika tidak mempunyai akun DJP Online, Wajib Pajak dapat menggunakan antara 3 layanan yang disediakan Dirjen Pajak untuk membuat kode billing atau surat setoran elektronik untuk membayar pajak. Ketiga layanan tersebut, yaitu SSE1 (sse.pajak.go.id), SSE2 (sse2.pajak.go.id), dan SSE3 (sse3.pajak.go.id).

Namun, sejak 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 sudah ditutup. Sehingga, saluran yang digunakan hanya SSE2 yang sudah dilebur dalam DJP Online (djponline.pajak.go.id). Artinya, SSE2 ini tidak berdiri sendiri melainkan menjadi satu kesatuan dengan layanan DJP Online. Untuk itu, Wajib Pajak perlu melakukan registrasi ke DJP Online.

 

Apa Saja Cara Lain untuk Membuat Kode Billing?

Wajib Pajak juga bisa membuat kode billing lewat cara lain, karena Sistem Billing DJP terkadang terlalu sibuk, sehingga menyebabkan Wajib Pajak gagal membuat kode billing. Berikut ini cara lainnya:

  • Lewat Kring Pajak atau Datang Langsung

Bagi Wajib Pajak yang lebih suka tatap muka dan berbicara langsung untuk membuat kode billing, maka bisa menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing dengan dilakukan verifikasi data ataupun datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

  • Laman Penerimaan Negera

Wajib Pajak bisa membuat kode billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara melalui alamat mpn.kemekeu.go.id

  • Customer Service pada Bank Persepsi

Pembuatan kode billing juga bisa dilakukan melalui customer service pada bank persepsi, karena melalui customer service, berarti pembuatan kode billing ini tidak bisa dilakukan secara online tapi harus mendatangi langsung kantor cabang bank persepsi.

  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP

Pembuatan kode billing tidak hanya dilakukan di SSE2 DJP Online saja, tetapi juga bisa melalui saluran-saluran lain yang ditunjuk DJP. Salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku melalui aplikasi e-Bill Pajakku.

 

 

Baca juga Glosarium Pajak: Kategori Pajak: Golongan, Sifat, dan Pemungut