DJP Online: Data yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan e-Filing

Apa Saja Data Yang Perlu Dipersiapkan Untuk Pelaporan Melalui Aplikasi e-Filing DJP Online?

Berikut ini, data-data yang perlu Wajib Pajak persiapkan untuk pelaporan melalui aplikasi e-Filing DJP Online:

  1. Data bukti pemotongan pajak
  2. Data penghasilan, seperti formulir 1721-A1 (untuk pegawai swasta), formulir 1721-A2 (untuk pegawai negeri), dan data penghasilan lainnya
  3. Data harta, seperti rumah, kendaraan, uang tunai, tabungan, atau asuransi. Data yang perlu diinput nantinya adalah nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan
  4. Data utang, misalnya utang pada perbankan atau koperasi. Utang yang dilaporkan nantinya merupakan saldo utang per 31 Desember sesuai tanggal pelaporan. Selain itu, perlu melaporkan nama lembaga yang memberikan utang
  5. Data tanggungan keluarga, yaitu nama, tanggal lahir, NIK, dan hubungan kekeluargaannya
  6. Data bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
  7. File CSV SPT yang hendak dilaporkan, jika menggunakan fasilitas upload CSV
  8. File PDF lampiran yang hendak dilaporkan (nama file PDF harus sama dengan nama file CSV), jika menggunakan fasilitas upload CSV.

 

Apa Saja Hal Pendukung Lainnya yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan Melalui Aplikasi e-Filing DJP Online?

Berikut ini, hal lain yang tidak kalah penting dan perlu dipersiapkan untuk pelaporan melalui aplikasi e-Filing DJP Online:

  • Komputer atau handphone
  • Jaringan internet
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  • Password akun DJP Online
  • Nomor NPWP
  • Alamat email aktif.

 

 

Baca juga Cara Bayar Pajak Secara Online