Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak di DJP Online?
Dalam membuat Faktur Pajak tentunya PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus memiliki yang namanya Nomor Seri Faktur Pajak atau disingkat NSFP. NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan hanya satu kali per satu tahun pajak oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada PKP sebagai syarat utama dalam pembuatan e-Faktur.
Nomor seri ini berupa kumpulan angka maupun huruf bahkan bisa juga kombinasi antara angka dan huruf. NSFP dalam Faktur Pajak akan dilampirkan dengan kode Faktur Pajak yang diletakkan di awal nomor seri. Dalam hal ini, Kode Faktur Pajak terdiri dari dua digit kode transaksi dan satu digit kode status.
Untuk mendapatkan NSFP, terdapat dua cara yang dapat dilakukan oleh PKP. Pertama dapat dilakukan secara langsung atau offline dan yang kedua dapat dilakukan secara online atau daring, berikut penjelasannya:
Cara Langsung atau Offline
Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni :
- PKP secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga melalui KP2KP (Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)
- Selanjutnya, PKP bisa langsung mengajukan permintaan NSFP dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.
Cara Online
Cara kedua pengajuan NSFP adalah secara online yakni:
- Melalui aplikasi e-Nofa Pajak dengan membuka atau mengakses situs web resmi https://efaktur.pajak.go.id
- Selanjutnya, permintaan NSFP secara online biasa disebut Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa).









