Bagaimana Cara Membuat NPWP di DJP Online?
Sebelum melaksanakan kewajiban perpajakan, setiap wajib pajak hal yang paling utama dipersiapkan ialah NPWP. Berikut adalah cara membuat NPWP di kanal resmi DJP Online:
- Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP
- Kunjungi atau buka laman resmi e-registration DJP atau DJP Online ereg.pajak.go.id daftar atau ke laman pajak.go.id
- Klik “daftar” (jika belum mempunyai akun)
- Masukkan alamat email yang aktif. Email ini akan menjadi email yang digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP
- Masukkan kode Captcha
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online
- Lalu, klik link verifikasi email, maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi, atau badan
- Mengisi data diri secara lengkap, mulai dari nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital, alamat email jika belum terisi. Masukkan password dan ulangi, hingga mengisi nomor handphone yang aktif
- Selanjutnya, pilihlah pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya
- Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.
Bagaimana Cara Mendaftar NPWP di DJP online?
Setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id Anda dapat mengikuti tahapan berikut:
- Cek email Anda dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi akun
- Lalu, kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
- Isilah form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
- Kemudian, pilihlah “pusat” jika Anda belum menikah, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
- Lalu, isilah form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email dengan lengkap dan benar
- Kemudian, isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
- Isi form Alamat Domisili (KTP) dan isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha (Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi)
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
- Setelah itu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
- Isi form pernyataan
- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
- Klik kirim permohonan
- Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi, sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di DJP Online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Cara Mendapatkan Kembali EFIN
Baca juga Alasan Harus Gabung Pajakku









