DJP Online: Cara Lapor SPT Masa PPN di DJP Online

Apa Itu SPT Masa PPN?

Laporan SPT Masa PPN adalah laporan yang digunakan untuk melaporkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh suatu perusahaan atau individu dalam periode tertentu. Laporan ini harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada jenis usaha yang dilakukan.

Dalam laporan ini, perusahaan atau individu harus menyajikan informasi seperti jumlah penjualan, jumlah pembelian, jumlah pajak yang harus dibayar, dan lainnya. SPT Masa PPN menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban atas PPN yang dipungut dan PPN yang disetorkan dalam satu masa pajak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

 

Bagaimana Cara Melaporkan SPT PPN di DJP Online?

Berikut cara pelaporan SPT PPN secara online: 

  • Melakukan akses ke laman web-efaktur.pajak.go.id 
  • Input password Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
  • Klik administrasi SPT 
  • Pilih monitoring SPT dan posting SPT 
  • Pilih tahun dan masa pajak, jika status SPT adalah pembetulan 1, maka pada tampilan pembetulan diisi dengan angka 1 
  • Klik buka untuk proses pengecekan 
  • Pilih SPT Induk 
  • Input NTPN atau PBK 
  • Setelah semua diisi dengan lengkap klik tambah, pilih kolom pertanyaan dan submit.

Langkah tersebut sangat mudah dilakukan oleh wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT masa PPN, sehingga PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu. 

 

Baca juga Alasan Harus Gabung Pajakku