DJP Online: Apa Itu Layanan DJP Online?

Apa Itu Layanan DJP Online?

DJP Online merupakan salah satu aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menunjang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dilakukan secara online atau daring. Aplikasi ini merupakan layanan yang memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak hingga pelaporan SPT.

Layanan DJP online ini sebagai bukti nyata pemerintah dalam ikut serta beradaptasi dari perkembangan teknologi yang kian pesat, terlebih beberapa tahun belakangan ini terjadi peristiwa pandemi Covid-19 yang membuat percepatan penerapan teknologi dalam berbagai sektor seperti perpajakan harus dilakukan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

 

Apa Saja Fasilitas DJP Online?

Sebagaimana yang dimaksud dari memberikan kemudahan dan kenyamanan, DJP melakukan reformasi perpajakan dengan menyediakan beberapa fasilitas memadai bagi wajib pajak dalam penggunaan layanan aplikasi DJP online, berikut di antaranya:

  • Fasilitas e-Filing, yang mana fasilitas ini diberikan oleh DJP untuk digunakan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT atau surat pemberitahuan tahunan pajak secara online
  • Fasilitas e-Billing, yang mana fasilitas ini diberikan sebagai pembuatan kode billing untuk proses pembayaran pajak yang dilakukan secara online. e-Billing memiliki fungsi sebagai pengganti dari SSP atau Surat Setoran Pajak
  • Fasilitas e-Registrasi, yang mana fasilitas ini diberikan guna mempermudah masyarakat, khususnya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat baik secara subjektif maupun objektif, yang ingin mendaftar NPWP secara daring atau online.

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Cara Mendapatkan Kembali EFIN