DJP Minta Wajib Pajak Crazy Rich Klarifikasi, Ada Apa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil sejumlah Wajib Pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI) untuk menjalani konsultasi dan klarifikasi kepatuhan pajak. Langkah ini diambil setelah DJP menemukan banyak ketidaksesuaian antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data pembanding yang dimiliki otoritas pajak. 

Pemanggilan tersebut menjadi perhatian publik dan media nasional, karena menyasar kelompok wajib pajak dengan kemampuan ekonomi besar atau yang kerap disebut sebagai “crazy rich”. 

Banyak Ketidaksesuaian Data SPT Jadi Pemicu 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkap bahwa DJP menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara SPT Wajib Pajak HWI dengan data yang kini tersedia di DJP. Oleh karena itu, pemanggilan dilakukan dalam rangka konsultasi dan klarifikasi, bukan serta-merta penindakan. 

Menurut Bimo, selama ini terdapat data yang belum sepenuhnya terkomunikasikan dengan baik kepada wajib pajak. Padahal, DJP saat ini memiliki sumber data yang jauh lebih lengkap dibandingkan sebelumnya. 

DJP Kini Punya Data yang Lebih Lengkap 

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa DJP telah memiliki berbagai data penting yang dapat digunakan untuk benchmarking kepatuhan pajak. Data tersebut memungkinkan DJP menilai apakah pelaporan pajak sudah mencerminkan kondisi ekonomi Wajib pajak yang sebenarnya. 

Beberapa jenis data yang kini dimiliki DJP, antara lain: 

  • data beneficial owner atau pemilik manfaat; 
  • data kepemilikan aset; 
  • informasi transaksi keuangan; serta 
  • data lain yang relevan untuk pengujian kepatuhan pajak. 

Namun demikian, masih ada wajib pajak yang beranggapan DJP tidak memiliki akses terhadap data tersebut. Akibatnya, sebagian penghasilan atau aset tidak dilaporkan secara penuh dalam SPT Tahunan. 

Paradoks Fiskal di Balik Ketidakpatuhan Orang Kaya 

Bimo menilai kondisi ini menciptakan paradoks dalam kebijakan fiskal. Wajib pajak dengan kemampuan ekonomi besar seharusnya berkontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara. Namun, ketika pelaporan pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tujuan kebijakan fiskal menjadi sulit tercapai. 

Menurutnya, pajak dirancang sebagai instrumen penyeimbang untuk menekan ketimpangan sosial dan penghasilan. Ketika kelompok berpenghasilan tinggi tidak patuh, fungsi tersebut menjadi tidak maksimal. 

Wajib Pajak HWI Dikelola KPP Khusus 

Dalam sistem administrasi DJP, wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori HWI dikelola secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus. Pengelolaan ini berada di bawah Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, yakni KPP Wajib Pajak Besar Empat. 

Model pengelolaan khusus ini bertujuan untuk: 

  • meningkatkan kualitas pengawasan; 
  • memudahkan klarifikasi data dan profil wajib pajak; 
  • menangani kompleksitas transaksi dan kepemilikan aset; serta 
  • meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berpenghasilan tinggi. 

Kriteria Penetapan sebagai Wajib Pajak HWI 

Penetapan seseorang sebagai wajib pajak HWI tidak dilakukan secara acak. DJP menggunakan sejumlah indikator dan pertimbangan, antara lain: 

  • peredaran usaha; 
  • jumlah penghasilan; 
  • besaran pembayaran pajak; 
  • kewarganegaraan; 
  • klasifikasi lapangan usaha; 
  • keterkaitan dalam grup usaha atau sebagai pemilik manfaat (beneficial owner); dan 
  • pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Jumlah Crazy Rich yang Diawasi DJP 

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak HWI yang dikelola secara khusus tidak terlalu besar. Saat ini, KPP khusus tersebut menangani sekitar 1.000 wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi di Indonesia. 

Meski jumlahnya relatif terbatas, kontribusi dan tingkat kepatuhan kelompok ini dinilai sangat strategis terhadap penerimaan negara. 

Pengawasan Berbasis Data Terus Diperkuat 

Melalui pemanggilan wajib pajak HWI, DJP menegaskan bahwa pengawasan perpajakan kini semakin berbasis data dan analisis. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan pelaporan pajak selaras dengan profil ekonomi wajib pajak. 

Pesan yang ingin disampaikan DJP jelas: kewajiban pajak berlaku untuk semua, tanpa memandang status ekonomi. Termasuk bagi para crazy rich, pelaporan pajak tetap harus dilakukan secara benar, lengkap, dan transparan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News