DJP Minta Saran Pengusaha Atas Rencana NPWP Gabung NIK KTP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta saran dari pengusaha mengenai rencana penggabungan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penggabungan antara NPWP dengan NIK KTP menjadi satu data tunggal guna menjalankan sinkronisasi dan validasi data Wajib Pajak. Dengan demikian, tujuan utamanya yaitu demi mendapatkan data Wajib Pajak secara lengkap.

Rencana identitas tunggal tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ketika menjalankan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja tentang klaster perpajakan kepada pengusaha kepada pengusaha dari berbagai sektor di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat pada Rabu (16/12/2020).

Menurut Suryo Utomo, beberapa saran atau masukan dari pengusaha sangatlah penting. Sebab, masing-masing diantara perusahaan tersebut memiliki model bisnis yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman pada aturan dan mekanisme guna mencapai penerapan rencana identitas tunggal.

Kemudian, beliau kembali menegaskan maksud dan tujuan dalam menggabungkan dua identitas aturan NPWP dan NIK KTP dalam pembayaran pajak. Maksud dan tujuan tidak lain ialah untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang ada di Tanah Air.

Suryo Utomo mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP. Banyaknya masyarakat yang belum memiliki NPWP memunculkan berbagai alasan bagi masyarakat untuk menghindari atau tidak membayar pajak kepada negara. selain itu, masyarakat cenderung enggan mengurus administrasi NPWP.

Walaupun demikian, bukan berarti seluruh penduduk Indonesia akan dipungut pajak. Suryo Utomo kembali menjelaskan bahwa pihak yang dipungut pajak merupakan pihak dengan penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Pihak yang dimaksud yaitu pihak-pihak yang memiliki penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan pendapatan senilai Rp 4,5 juta yang diterima per bulan.

Dengan dijalankannya data tunggal tersebut, maka rencana ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam memilah golongan-golongan masyarakat yang dikenakan pajak berdasarkan data identitas.

Sekedar informasi bahwa pada data tunggal hanya akan menggunakan satu nomor akun yaitu dari NIK. Pada NIK rencananya akan dilakukan integrasi secara menyeluruh pada akun penduduk, terutama terkait dengan layanan pemerintah. Dengan demikian pemantauan Wajib Pajak dapat dilakukan secara efektif, akurat, dan adil. Hal ini juga baik untuk urusan administrasi perpajakan.

Selain itu, adapun bahasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terkait himbauan kepada seluruh Wajib Pajak untuk secara sukarela patuh terhadap kewajiban pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa ia menerima data keuangan dari lembaga keuangan. Data tersebut menjadi modal terkuat otoritas dalam memastikan kewajiban perpajakan secara efektif dan selektif. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi aksi penghindaran pajak sebab DJP sudah memiliki data yang akurat.