Dalam menyambut peringatan Hari Pajak yang jatuh pada hari Rabu, 14 Juli 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana akan meluncurkan sebuah buku yang mengangkat topik mengenai reformasi perpajakan. Buku yang akan diluncurkan ini berjudul “Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan: Cerita di Balik Reformasi Perpajakan”.
Informasi peluncuran buku tersebut telah digaungkan sebelumnya melalui sosial media resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri bahwa akan disiarkan secara langsung melalui situs YouTube @DitjenPajakRI yang akan berlangsung mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai pada hari Rabu, 14 Juli 2021.
Dalam acara siaran langsung tersebut akan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak, Hermien Kleden selaku Wartawan Senior, dan akan dipandu oleh Andien selaku Moderator dalam acara tersebut.
Di Balik Proses Pembuatan Buku
Dalam buku ini akan menjabarkan potret-potret sejarah dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dari Reformasi Perpajakan Jilid I yang dilakukan tahun 2000 hingga proses Reformasi Perpajakan Jilid III yang sampai saat ini masih berlangsung. Buku mengenai reformasi perpajakan ini ditulis oleh 18 (delapan belas) penulis yang berprofesi juga sebagai pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, buku ini diharapkan akan membawa keintiman yang lebih kepada para pembacanya.
Dalam proses pembuatan buku ini, semuanya dilakukan secara daring di masa pandemi Covid-19, mulai dari sesi pra-penulisan, wawancara narasumber, hingga proses pencetakan dari buku ini. Perjuangan yang dilakukan oleh para penulis untuk menulis buku mengenai Reformasi Perpajakan saat masa pandemi sekarang ini menjadi tantangan tersendiri dan menjadi ragam kisah sendiri dibalik proses pembuatan buku ini.
Pilihan narasumber untuk proses wawancara membangun buku ini juga tidak main-main. Terdapat sekitar 46 (empat puluh enam) orang narasumber yang dipilih, baik itu berasal dari internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sinopsis Buku “Cerita di Balik Reformasi Perpajakan”
Buku ini disusun dengan 10 (sepuluh) bagian atau bab. Pada bab pertama mengisahkan mengenai Reformasi Jilid I, Jilid II, cerita yang berkaitan dengan Amnesti Pajak, AEoI (Automatic Exchange of Information) hingga pada proses awal menuju Reformasi Jilid III.
Pada bagian kedua, bagian ini secara detail mengungkapkan terkait institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berusaha untuk menegakkan 5 (lima) pilar sebagai penopang reformasi, yaitu organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi teknologi dan basis data, proses bisnis, dan juga peraturan Undang-Undang (UU). Dan yang menjadi menarik pada bagian kedua ini adalah kisah mengenai keterlibatan dari pihak luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ikut terlibat aktif dalam menegakkan 5 (lima) pilar tersebut.
Bab ketiga hadir untuk merincikan terkait pencapaian-pencapaian reformasi, karena proses reformasi merupakan perjalanan yang panjang, maka memerlukan sebuah penanda haluan.
Pada bab keempat meriwayatkan perjuangan untuk memodernisasi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meliputi keseluruhan fungsi inti administrasi perpajakan dan berhasil diwujudkan sampai kepada pimpinan tertinggi di negara ini. Puncaknya adalah disahkannya kebijakan Peraturan Presiden (PP) Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Pada bab kelima mengulik mengenai 5 (lima) hal yang berkaitan dengan proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan yang berbeda dengan pengadaan-pengadaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya.
Pada bab selanjutnya, pada buku ini juga menceritakan mengenai momen koalisi reformasi dengan berbagai pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena memang sejatinya, suatu keberhasilan dari reformasi perpajakan tidak hanya menyangkut mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan juga berurusan dengan masyarakat luas.
Pada bab ketujuh dalam buku ini menceritakan mengenai momen menarik dan unik pada saat Menteri Keuangan turut mendengarkan percakapan yang terjadi antara Wajib Pajak dengan agen Kring Pajak yang khusus melayani terkait Tax Amnesty.
Dalam bab delapan, pembaca dapat mengetahui bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tangkas tetap bergerak maju untuk memutar roda reformasi di masa pandemi Covid-19 ini.
Dan dalam dua bab terakhir pada buku ini merupakan pelengkap dari proses perjalanan reformasi. Pada bab sepuluh memberikan sinyal bahwa sejatinya proses reformasi akan terus berjalan bahkan ketika siap sudah berjalan.









