DJP Kombinasikan Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Administratif

Pada tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan kolaborasi antara penegakan hukum pidana dengan penegakan hukum administratif. Berdasarkan pada informasi yang disampaikan oleh DJP dalam laman resminya, kolaborasi tersebut menjadi salah satu dari berbagai upaya untuk menegakkan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Pengoptimalan ini dilakukan sebagai fungsi pengawasan dan pemeriksaan pajak.

Pada 2022, DJP akan terus menegakkan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Hal tersebut memperkuat adanya beberapa ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan yang dimaksud antara lain ialah perluasan kesempatan pengajuan penghentian penyidikan Pasal 44B sampai dengan tahap persidangan, penegasan kewenangan penyidik terkait pemblokiran aset, penyitaan serta ketentuan pidana denda yang tidak dapat langsung disubsider.

Pada tahun 2022, DJP akan memperkuat peran lembaga peradilan dalam penanganan pidana pajak. Penguatan dilakukan melalui pelatihan bersama dengan aparat penegak hukum, tindak pidana pencucian uang, pelaksanaan asistensi penanganan tindak pidana perpajakan, dan penelusuran aset, serta pemberian akreditasi laboratorium forensik digital DJP. DJP menjelaskan, tugas utama DJP ialah mengumpulkan penerimaan negara, tegaknya hukum pidana berupa terwujudnya keadilan, tercipta efek jera dan gentar, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

DJP telah menjalankan penegakan hukum pidana pajak berdasarkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara di tahun lalu. DJP menegakkan hukum pidana pajak melalui 3 tugas utama yaitu, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Penegakan hukum pidana pajak ini tidak hanya sebatas untuk efek jera kepada pelaku atau efek gentar kepada calon pelaku. Hal ini sesuai dengan penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya akhir dalam penegakan hukum.

Kegiatan utama penegakan hukum pidana pajak tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pegawai yang bertugas di Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP. DJP telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, antara lain kepolisian, kejaksaan, hakim, serta Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada tahun 2021, DJP telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 1.237 wajib pajak. Sebanyak 454 wajib pajak sudah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat 93) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan total pembayaran Rp1,49 triliun.

Kegiatan kolaborasi penegakan hukum DJP juga berhasil mendorong 5.110 wajib pajak membenarkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak senilai Rp1,61 triliun. Pembayaran pajak yang akhirnya dilakukan oleh para wajib pajak ialah bentuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara dengan proses pemeriksaan bukti permulaan. Pada tahap penyidikan, pemulihan kerugian pendapatan negara terwujud melalui pembayaran oleh wajib pajak atau tersangka yang mengajukan permintaan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP dan pembayaran pidana denda atau pembayaran sukarela/ hasil sita eksekusi/ aset terpidana. Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di DJP juga sudah didukung dengan kegiatan forensik digital. Selama 2021, DJP sukses menyelesaikan 700 kegiatan forensik digital.