DJP Kembali Menunjuk 10 Marketplace sebagai Pemungut PPN 10%

Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam siaran Pers Nomor: SP-47 Tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020) menyampaikan bahwa mereka telah menambah sepuluh marketplace untuk dijadikan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN produk digital sebesar 10 persen kepada konsumen.

Sepuluh perusahaan yang ditunjuk antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT  Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited.

Adanya penunjukan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada sepuluh perusahaan tersebut, membuat perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN atas produk ataupun layanan digital yang mereka tawarkan dan jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Desember 2020.

Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan bahwa jumlah PPN yang wajib dibayar ke sepuluh perusahaan tersebut sebanyak 10 persen dari harga sebelum pajak. Pada pembayaran PPN tersebut diwajibkan untuk mencantumkan kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan selalu memantau dan mengidentifikasi secara aktif dalam menjaga hubungan dengan beberapa perusahaan lain yang juga menawarkan produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna menjalankan sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan yang akan ditunjuk kembali.

Sekedar informasi, pengumuman lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri yang meliputi daftar pemungut dapat dilihat melalui website https://pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax 

Selain membahas penunjukan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada kesepuluh perusahaan produk digital luar negeri, adapun kabar lain yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai ambisinya demi memungut lebih banyak pajak digital di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berniat untuk memungut pajak digital lebih banyak di Indonesia. Menurut beliau, sejak pandemi COVID-19 melanda dunia, pajak digital dijadikan sebagai salah satu cara untuk menjaga kestabilan dalam menjaga basis pajak yang digunakan oleh hampir setiap negara. 

Oleh sebab itu, pemerintah dari berbagai dunia termasuk Indonesia mulai mengikuti tren pengenaan pajak terhadap pajak digital. Dengan demikian, penerimaan negara tetap berjalan selama menghadapi masa sulit ini dan kepatuhan pajak pun meningkat.

Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan berbagai cara demi menjaga atau bahkan meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak. Walaupun demikian, pemerintah juga tetap memperjuangkan kepentingan Indonesia seperti memberikan beberapa insentif kepada masyarakat dalam bertahan hidup selama pandemi.

Pada era digitalisasi yang terus berkembang ini menjadikan pemerintah untuk selalu mencari peluang dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia dengan meningkatkan penerimaan negara melalui bidang perpajakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.