DJP Jelaskan Kasus Penjahit Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 M

Kronologi Kasus Viral Penjahit Pekalongan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai seorang penjahit di Pekalongan yang disebut menerima tagihan pajak hingga Rp2,8 miliar. Informasi tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan memicu keresahan publik. Namun, DJP menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan. Surat bernomor S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 ini dikirim pada 1 Juli 2025 melalui pos. SP2DK tersebut hanya berisi permintaan klarifikasi data, bukan surat tagihan pajak seperti yang diberitakan di sejumlah media.

Proses Klarifikasi oleh Petugas Pajak

Menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-937/KPP.1002/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 untuk melakukan kunjungan langsung ke alamat wajib pajak berinisial I. Petugas bertemu dengan I dan istrinya, U, yang bekerja sebagai penjahit.

Dalam pertemuan itu, petugas menyampaikan maksud kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait data yang dimiliki DJP. Tidak ada pernyataan atau tindakan penagihan pajak yang dilakukan. Wajib pajak tersebut juga memberikan respons positif dan bersedia mendatangi kantor pajak pada 8 Agustus 2025 untuk melengkapi keterangan.

Baca Juga: Cara Mencegah Modus Phishing & Aplikasi Palsu Atas Nama DJP

Viral Video dan Misinformasi Publik

Sebelum kedatangan ke KPP, pada malam 6 Agustus 2025, salah satu pelanggan jasa jahit I merekam video kedatangan petugas pajak. Menurut penjelasan I, video tersebut dibuat hanya untuk bercanda. Namun, pada 7 Agustus, video itu diunggah akun Instagram Pekalongantrending tanpa izin dari yang bersangkutan.

Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu kesalahpahaman. Pada pagi 8 Agustus, perangkat desa dan beberapa wartawan mendatangi rumah I untuk meminta klarifikasi. Pada hari yang sama, I mendatangi KPP untuk memberikan keterangan sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video tersebut.

Pernyataan Resmi DJP

Nurbaeti menegaskan bahwa video yang diunggah dan kemudian disebarluaskan sejumlah media berisi informasi menyesatkan. DJP mengimbau masyarakat agar tidak panik jika menerima surat atau imbauan dari kantor pajak, karena tidak semua surat tersebut adalah tagihan pajak. Ia juga menyarankan agar wajib pajak segera menghubungi KPP terdekat untuk memperoleh penjelasan resmi.

Selain itu, wajib pajak diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan guna mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan

Kasus viral penjahit Pekalongan ini menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap jenis-jenis surat dari DJP. SP2DK adalah sarana komunikasi awal untuk klarifikasi data, bukan instrumen penagihan pajak. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial sebelum menarik kesimpulan, serta mengutamakan komunikasi langsung dengan pihak berwenang.

Sumber: Bloomberg Technoz

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News