DJP Jelaskan Alur Proses e-Bupot Terbaru

e-Bupot atau elektronik bukti potong merupakan sebuah transformasi digital dari pembuatan bukti potong. Layanan aplikasi e-Bupot ini telah diatur dalam PER 04/PJ/2017 mengenai Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.

Dalam aturan tersebut, aplikasi e-Bupot di definisikan sebagai sebuah perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penunjang dalam membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Penggunaan e-Bupot ini tidak hanya dilakukan pada laman resmi DJP, melainkan juga dapat dilakukan pada layanan aplikasi yang disedikan oleh pihak swasta yang telah memiliki lisensi resmi atau PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang telah menjadi mitra strategis DJP seperti PT. Mitra Pajakku.

Pajakku sendiri telah menjadi mitra resmi DJP sejak 2005. Pajakku juga telah mengembangkan berbagai aplikasi perpajakan untuk memberikan solusi kemudahan untuk para pembayar pajak, sebagai contoh layanan aplikasi e-Bupot.

Baca juga Lindungi Keamanan Data, DJP Sebut Core Tax Gunakan Sistem Mutakhir

Menjadi mitra strategis DJP dalam menyediakan layanan aplikasi perpajakan, tentunya Pajakku ikut berperan aktif dalam melakukan ataupun menerapkan pembaruan-pembaruan yang terjadi dalam sektor perpajakan, khususnya dalam sistem, teknologi, maupun informasi administrasi perpajakan.

Hal ini dapat dilihat dari keikutsertaan Pajakku dalam diskusi lanjutan terkait interoperabilitas dengan PJAP yang diselenggarakan pada hari Senin, 25 April 2022 lalu. Dalam diskusi atau notula rapat tersebut menghasilkan pembaruan pada tahapan proses dari e-Bupot. Dimana pembaruan tersebut berisi:

Alur Proses e-Bupot tersebut dipersingkat menjadi 3 cara ringkas, yaitu Administrasi Bukti Potong, Penyiapan SPT, dan Pelaporan SPT. Ketiga alur dari proses tersebut diperinci lagi menjadi:

  • Administrasi bupot, dimana terdapat 3 subproses (Pembatalan, Pembuatan, dan Pembetulan)
  • Penyiapan SPT, dimana terdapat 2 subproses (Edit Draft SPT dan Pembuatan Draft SPT)
  • Pelaporan SPT.

Baca juga DJP Paparkan Mekanisme Pembuatan Bukti Potong Pada Pemilik Suket PP 23/2018

DJP akan memberikan API “validate” untuk memvalidasi bukti potong. Apabila PJAP tidak ingin memanfaatkan API validasi ini, maka dapat langsung membuat bukti potong. Adapun, Subproses kedua adalah “pembatalan bukti potong”. PJAP harus menyiapkan list daftar bukti potong yang akan dipilih WP. Untuk menghindari pembatalan berulang, disarankan untuk memanfaatkan validasi pembatalan bukti potong. Apabila validasi sudah sesuai akan dilakukan pembatalan.

Subproses selanjutnya adalah “pembetulan bukti potong”. PJAP menampilkan kembali daftar bukti potongnya, kemudian menginput data pembetulannya. Kemudian, akan memvalidasi lagi, apabila sudah sesuai API akan melakukan pembetulan bukti potong. Untuk administrasi bukti potong secara total ada 4 API untuk bukti potong. Untuk SPT, tidak ada lagi API untuk posting, melainkan API create return sheet.

Pada saat PJAP memanggil API create return sheet, maka CTAS akan mengumpulkan prepopulated data untuk menjadi draft SPT dan ID SPT akan diberikan ke PJAP. Terakhir, terdapat API submit tax return data yang memiliki sifat syncronus dan API tambahan untuk SPT unifikasi.