Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan 9.397 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perumahan. Stimulus pajak ini telah diberikan pemerintah sejak tahun lalu untuk mendongkrak sektor perumahan di bawah tekanan pandemi COVID-19.
“Per 31 Agustus 2022, PPN DTP pembeli rumah yang ditanggung pemerintah sudah mencapai 9.397 wajib pajak,” kata Dirjen IRS Utomo Suryo saat konferensi pers, Selasa (4/10).
Insentif ini datang dalam bentuk potongan harga 25-50% untuk membeli rumah baru, bukan pivot. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2022. Khususnya, diskon 50% akan diterapkan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Bagi rumah senilai Rp 5 Miliar akan didiskon 25%.
Sementara itu, Suryo mengaku masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan dua stimulus tersebut. Tujuannya untuk membantu industri otomotif dan perumahan pulih dari pandemi. “Kita coba evaluasi apakah akan dilanjutkan. Kita tunggu saja hasil evaluasinya,” kata Suryo.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akhirnya mengeluarkan peraturan tentang insentif PPN atas Perumahan (PPN DTP) yang disponsori negara. Insentif berlaku mulai awal tahun hingga September 2022. Keputusan ini tertuang dalam PMK No.6/PMK.010/22 tentang PPN Penyediaan Trehaus dan Perumahan Negara Tahun Anggaran 2022, ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022.
Perluasan stimulus PPN DTP masuk dalam koridor keberlanjutan Program Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Peraturan ini berfokus pada penciptaan lapangan kerja. Hanya saja insentif ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Kebijakan Insentif PPN DTP 2022 akan diberikan sebesar 50% dari Insentif PPN DTP 2021.
Insentif ini untuk pasokan rumah pedesaan dan unit hunian Bertingkat Rendah. Persyaratan untuk menerima fasilitas DTP PPN tahun 2022 secara khusus diajukan dalam hal-hal seperti, menandatangani kontrak penjualan, menandatangani penuh akta penjualan di hadapan notaris dan pengalihan hak yang sebenarnya untuk menggunakan atau mengelola properti atau unit tempat tinggal yang siap untuk dipindahkan, yang dibuktikan dengan catatan penyerahan pada atau setelah 1 Januari hingga 30 September 2022.









