Ditekan Pandemi, 214 Ribu Wajib Pajak Nikmati Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (02/12/2020) telah menyampaikan bahwa sebanyak 214.097 Wajib Pajak telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah atas permohonan mendapatkan insentif pajak selama menghadapi masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Menurut data tersebut, terhitung per 25 November 2020.

Mayoritas merupakan pajak karyawan. Pajak karyawan yang dimaksud merupakan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP). Pada insentif tersebut, pemerintah memberikan bantuan kepada 130.958 Wajib Pajak.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan bantuan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh 22 Impor) kepada 14.580 Wajib Pajak, pengurangan angsuran pada Pajak Penghasilan Pasal 25 (diskon PPh 25) disalurkan kepada 66.324 Wajib Pajak, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  diberikan kepada 2.235 Wajib Pajak. Pada insentif tersebut, mayoritas diberikan kepada sektor perdagangan. Pada jumlah sektor perdagangan sebanyak 100.470 Wajib Pajak atau setara dengan 46, 93 persen.

Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif kepada 41.137 Wajib Pajak atau 19,22 persen Wajib Pajak yang bergerak di industri pengolahan, 14.855 Wajib Pajak atau setara 6,94 persen Wajib Pajak yang bergerak di sektor konstruksi dan real estate, serta 13.625 Wajib Pajak atau 6,36 persen Wajib Pajak yang bergerak di sektor jasa perusahaan.

Adapun realisasi yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pemanfaatan insentif pajak selama pandemi COVID-19 berlangsung hingga 25 November telah mencapai jumlah sebanyak Rp 46,4 triliun. Apabila bantalan shortfall pajak sebesar Rp 47,28 triliun tidak dihitung, maka pada realisasi tersebut sudah mencapai 38,5 persen dari total pagu sebanyak Rp 120,6 triliun atau setara dengan 63,3 persen. 

Menurut rincian yang dibuat oleh Sri Mulyani Indrawati, PPh 21 DTP mencapai Rp 2,99 triliun atau setara dengan 31 persen dari pagu anggaran sebanyak Rp 9,7 triliun.  Pada realisasi insentif PPh 22 Impor sebanyak Rp 11,05 triliun atau setara dengan 83 persen dari total pagu anggaran Rp 13,39 triliun.

Pada realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dengan diskon senilai 50 persen sebanyak Rp 17,18 triliun atau setara dengan 80 persen dari total pagu anggaran sebanyak Rp 21,59 triliun. Sementara itu, pada realisasi percepatan restitusi PPN sebanyak Rp 4,32 triliun atau setara dengan 57 persen dari total pagu anggaran sebanyak Rp 7, 55 triliun.

Pada realisasi insentif penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen sebanyak Rp 10,87 triliun atau setara dengan 58 persen dari total pagu anggaran Rp 18,78 triliun. Sri Mulyani menyampaikan opini bahwa berbagai jenis insentif pajak mampu mendukung para pelaku usaha demi bertahan menghadapi masa sulit akibat pandemi.